![]() |
| Foto// Anggota Sat Pol-PP Kabupaten Lombok Utara saat membongkar reklame tanpa ijin di pinggir jalan |
Lombok Utara, PenaNTB.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara terus mengintensifkan patroli rutin dan berkelanjutan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum), sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat.
Patroli Satpol PP Kabupaten Lombok Utara dilaksanakan pada Kamis,(08/01/2026), mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai, dengan menyasar sejumlah titik strategis di seputaran wilayah Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara. Lokasi patroli meliputi kawasan wisata, fasilitas umum, jalur hijau, serta tempat-tempat yang kerap menjadi pusat aktivitas masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Utara, Totok Surya Saputra, menegaskan bahwa patroli rutin ini merupakan bagian dari komitmen Satpol PP dalam menjaga stabilitas kamtibmas serta menegakkan peraturan daerah di wilayah Lombok Utara.
“Salah satu tujuan utama patroli ini adalah memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif, sekaligus merespons cepat laporan masyarakat terkait potensi gangguan ketertiban umum,” ujarnya.
Salah satu fokus utama dalam kegiatan patroli tersebut adalah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maraknya anak-anak sekolah yang keluyuran pada saat jam pelajaran maupun setelah pulang sekolah, khususnya ke tempat-tempat wisata dan lokasi strategis lainnya. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum serta berdampak negatif terhadap disiplin dan proses pendidikan siswa.
Namun, berdasarkan hasil pemantauan langsung di lapangan, petugas Satpol PP tidak menemukan adanya anak-anak sekolah yang keluyuran baik pada saat jam pelajaran berlangsung maupun setelah pulang sekolah di lokasi-lokasi yang dipantau.
"Kita tidak menemukan siswa yang keluyuran di jam sekolah, Kendati demikian, kita tetap melakukan pengawasan secara intensif sebagai langkah antisipatif guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa di kemudian hari," tegasnya.
Selain melakukan monitoring kamtibmas, Satpol PP Kabupaten Lombok Utara juga melaksanakan penertiban terhadap keberadaan alat peraga promosi ilegal.
Penertiban tersebut menyasar berbagai bentuk media promosi seperti reklame, spanduk, poster, baliho, dan banner yang tidak memiliki izin resmi serta dipasang pada lokasi yang mengganggu keindahan dan ketertiban umum.
Petugas menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap orang maupun badan usaha dilarang menempelkan atau memasang selebaran, poster, slogan, pamflet, kain bendera, kain bergambar, spanduk, dan sejenisnya pada pohon, tiang listrik, sepanjang jalur hijau, taman, perlengkapan taman, serta fasilitas umum lainnya.
"Tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum," terang Totok.
Pelaksanaan patroli dan penertiban ini memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Melalui kegiatan patroli rutin dan berkelanjutan ini, Satpol PP Kabupaten Lombok Utara berharap dapat terus menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat serta menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan daerah yang berlaku demi kepentingan bersama.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi di lapangan terpantau berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif tanpa adanya kendala berarti. Satpol PP Kabupaten Lombok Utara menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat sebagai garda terdepan dalam penegakan peraturan daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Lombok Utara.

0 Komentar