![]() |
| Foto// Ketua LPK-RI Kabupaten Lombok Utara Alfan Hadi SH.MH saat menyerahkan berkas ke Kesbangpol Lombok Utara |
Lombok Utara, PenaNTB.com – Upaya memperkuat perlindungan hak-hak konsumen di Kabupaten Lombok Utara (KLU) memasuki babak baru. Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lombok Utara resmi terdaftar di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lombok Utara, Jumat (30/1/2026).
Pendaftaran tersebut ditandai dengan penyerahan berkas administrasi yang difasilitasi oleh Kepala Bidang Politik dan Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Lombok Utara, Haji Agus Harnadi, SH.
Dengan diterimanya berkas tersebut, LPK-RI DPC Lombok Utara kini telah mengantongi legalitas resmi untuk beroperasi dan menjalankan tugasnya di wilayah KLU.
“Kelengkapan administrasi ini merupakan syarat mutlak bagi sebuah lembaga agar dapat bersinergi dengan pemerintah daerah dalam melayani kepentingan publik,” ujar Haji Agus Harnadi saat proses pendaftaran berlangsung.
Sementara itu, Ketua LPK-RI DPC Lombok Utara, Alfan Hadi, SH, MH, menegaskan bahwa status terdaftar ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi lembaga dalam menjalankan fungsi advokasi dan pengawasan perlindungan konsumen.
Menurutnya, dengan legalitas yang telah dikantongi, LPK-RI DPC Lombok Utara siap segera turun ke lapangan untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Fokus utama lembaga ini meliputi advokasi konsumen, edukasi publik, serta pengawasan terhadap praktik usaha yang berpotensi merugikan konsumen.
“Dengan legalitas yang sudah di tangan, kami siap sepenuhnya untuk berkhidmat. Kami ingin memastikan tidak ada lagi masyarakat Lombok Utara yang merasa sendirian ketika menghadapi persoalan atau sengketa konsumen,” tegas Alfan.
Lebih lanjut dijelaskan, LPK-RI DPC Lombok Utara akan memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang dirugikan dalam transaksi barang maupun jasa, meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban konsumen, serta mendorong pelaku usaha agar menjalankan kegiatan bisnis secara sehat, jujur, dan bertanggung jawab.
Dengan hadirnya LPK-RI DPC Lombok Utara yang telah terdaftar secara resmi, masyarakat kini memiliki wadah pengaduan dan konsultasi yang jelas terkait perlindungan konsumen.
Keberadaan lembaga ini diharapkan mampu menciptakan iklim ekonomi yang lebih adil, transparan, dan berkeadilan di Bumi Tioq Tata Tunaq.

0 Komentar