Breaking News

Polres Lombok Utara Ungkap Komplotan Curanmor, Enam Tersangka Diamankan Bersama Lima Unit Motor

Foto// Polres Lotara ungkap komplotan Curanmor 

 


Lombok Utara, PenaNTB.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka yang terdiri dari tiga pelaku utama dan tiga penadah, serta menyita lima unit sepeda motor hasil kejahatan.

Pengungkapan ini merupakan hasil operasi intensif Team Puma Polres Lombok Utara yang dipimpin oleh Katim Puma Bripka M. Teguh Imam Saputra, S.H. Operasi dilakukan sejak Jumat (2/1/2026) hingga Sabtu (3/1/2026) dini hari, dengan lokasi penangkapan di wilayah Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, hingga Kabupaten Lombok Timur.

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan dua warga, Kana dan Sukati, yang kehilangan sepeda motor saat menghadiri acara adat di Dusun Sembulan, Desa Bayan, pada 22 September 2024 lalu.

“Korban kehilangan dua unit sepeda motor, yakni Yamaha Jupiter MX dan Honda Vario, yang diparkir di pinggir jalan. Total kerugian korban mencapai hampir Rp20 juta,” jelas IPTU Wilandra.

Perkembangan kasus mulai terungkap setelah Team Puma mengamankan tersangka S alias G pada 30 Desember 2025. Dari hasil pemeriksaan, tersangka S mengakui perbuatannya dan menyebut sejumlah nama lain yang terlibat dalam jaringan curanmor tersebut.

“Berdasarkan keterangan tersangka pertama, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka N di wilayah Bayan. Tersangka N mengakui telah mencuri sepeda motor jenis Vario dan Jupiter MX, kemudian menjualnya kepada kakak iparnya berinisial M yang berdomisili di Sembalun,” ungkapnya.

Alur penjualan motor hasil curian terus ditelusuri hingga diketahui berpindah tangan ke penadah lain berinisial AN, lalu kembali dijual kepada AU, yang saat ini perkaranya telah ditangani oleh Polres Lombok Timur.

Pengungkapan semakin berkembang ketika Team Puma kembali menangkap tersangka J alias D pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 01.00 WITA. Dari tangan tersangka J, polisi mengamankan dua unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang nomor rangka dan nomor mesinnya telah dihapus menggunakan mesin gerinda.

Tak berselang lama, sekitar pukul 01.30 WITA, polisi kembali mengamankan tersangka A alias AC beserta satu unit sepeda motor Honda Vario 150 yang juga telah dimodifikasi dengan cara menghapus nomor rangka dan mesin. Polisi turut menyita mesin gerinda yang digunakan untuk menghilangkan identitas kendaraan.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan para pelaku saat beraksi serta satu buah kunci T sebagai alat utama pencurian.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  • 2 unit Yamaha Jupiter Z (nomor rangka dan mesin dihapus)

  • 1 unit Honda Vario 150 (nomor rangka dan mesin dihapus)

  • 1 unit Yamaha Jupiter MX

  • 1 unit Honda Beat

  • 1 unit mesin gerinda

  • 1 buah kunci T

Atas perbuatannya, para pelaku utama dijerat Pasal 477 KUHP ayat (1) huruf g tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Sementara para penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

“Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Lombok Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan, khususnya curanmor, demi menjaga rasa aman masyarakat,” tegas IPTU Wilandra.

0 Komentar




















Type and hit Enter to search

Close