Breaking News

Pemkab Lombok Utara Siapkan Rp120 Miliar untuk Gaji P3K dan P3K Paruh Waktu Tahun 2026

Foto//Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lombok Utara, Mala Siswandi,

 

Lombok Utara, PenaNTB.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara memastikan kesiapan anggaran untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan P3K paruh waktu pada Tahun Anggaran 2026. 

Seluruh pembiayaan tersebut dialokasikan melalui akun belanja pegawai dan mengikuti mekanisme belanja pegawai daerah.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lombok Utara, Mala Siswandi, menyampaikan bahwa total anggaran yang disiapkan mencapai lebih dari Rp120 miliar. 

Anggaran tersebut terdiri dari sekitar Rp90 miliar untuk P3K penuh waktu dan lebih dari Rp30 miliar untuk P3K paruh waktu.

“Penganggaran ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Minimal, besaran gaji P3K tidak boleh lebih rendah dari honor yang diterima saat masih berstatus tenaga kontrak atau pegawai tidak tetap,” ujar Mala, Jumat (23/1/2026).

Ia menjelaskan, pada tahun sebelumnya tenaga kontrak di Lombok Utara menerima honor sebesar Rp1 juta per bulan. 

Nilai tersebut menjadi batas bawah dalam penetapan gaji P3K, meskipun besaran final nantinya akan diatur lebih rinci dalam perjanjian kerja masing-masing P3K.

Menurutnya, besaran gaji P3K akan ditentukan berdasarkan jenis tugas, kualifikasi pendidikan, standar biaya pegawai P3K, serta kemampuan fiskal daerah. Skema ini diterapkan untuk menjamin keadilan pengupahan sekaligus menjaga keberlanjutan keuangan daerah.

Sementara itu, terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hingga saat ini belum terdapat pengaturan khusus bagi P3K. 

Namun untuk jaminan sosial, Pemerintah Daerah menanggung iuran BPJS Kesehatan sebesar 4 persen, sedangkan 1 persen menjadi tanggungan masing-masing P3K sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara, Sahabudin, menegaskan bahwa kebijakan penganggaran P3K dirancang agar tidak membebani keuangan daerah, namun tetap memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pegawai.

“Kami pastikan seluruh kebijakan tetap berada dalam koridor kemampuan keuangan daerah, sekaligus memberikan kepastian hak bagi P3K,” tegasnya.

Dengan adanya kepastian anggaran tersebut, Pemkab Lombok Utara berharap sistem kepegawaian P3K ke depan dapat berjalan lebih tertata, transparan, dan berkelanjutan, serta tidak lagi menghadapi persoalan keterlambatan maupun ketidakjelasan pembayaran seperti yang kerap terjadi pada skema tenaga kontrak sebelumnya.


0 Komentar


















Type and hit Enter to search

Close