Breaking News

LPK-RI Lombok Utara Soroti Kasus Video Viral WNA Prancis

 

Foto// Ketua LPK-RI Kabupaten Lombok Utara Alfan Hadi 



Lombok Utara, PenaNTB com – Kasus video viral seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis bernama (A") yang menyebut adanya dugaan sindikat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Dalam video tersebut, (A") bahkan berani menyebut nama-nama oknum yang diduga berasal dari internal institusi kepolisian serta bandar besar narkoba di wilayah Lombok Utara.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kabupaten Lombok Utara, Alfan Hadi, angkat bicara dan menyampaikan pandangan hukumnya dalam bentuk opini pribadi.

Menurut Alfan, apabila keterangan yang disampaikan A dalam video tersebut benar, maka seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti dan mengusut secara serius dugaan jaringan peredaran narkotika yang disebutkan, demi penegakan hukum dan pemberantasan narkoba di Lombok Utara.

“Pertanyaannya, apakah ada tindak lanjut dari APH jika benar informasi itu valid? Mengingat nama-nama yang disebut merupakan figur besar, bahkan dianalogikan sebagai ‘Sambo versi NTB’,” ujar Alfan Sabtu (03/01/2026).

Namun di sisi lain, Alfan menilai tindakan A juga berpotensi menjerat dirinya sendiri secara hukum. Ia menyebut, A" dapat dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena secara terbuka menuduh pihak-pihak tertentu tanpa disertai bukti hukum yang kuat.

“Dalam video tersebut A menyebut nama dan menuduh secara langsung. Jika tidak didukung alat bukti yang sah, maka unsur delik UU ITE dapat terpenuhi,” jelasnya.

Selain itu, Alfan juga menyoroti pernyataan A yang meminta pengembalian uang sebesar Rp12,8 miliar. Ia mempertanyakan kebenaran klaim tersebut dan menilai hal itu menimbulkan keraguan publik.

“Apakah benar WNA tersebut memiliki dana sebesar itu, atau hanya sebatas sensasi untuk menarik perhatian publik,” tambahnya.

Dalam analisis hukumnya, Alfan memaparkan beberapa poin penting. Pertama, berdasarkan keterangan resmi Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Utara, A" diketahui merupakan pengguna narkotika jenis sabu dan telah beberapa kali berurusan dengan pihak kepolisian, bahkan sempat menjalani penahanan.

“Sebagai negara berdaulat, siapa pun yang terbukti melanggar hukum wajib diproses sesuai peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Undang-Undang Narkotika,” tegasnya.

Kedua, Alfan menilai tidak menutup kemungkinan kondisi psikologis A terganggu akibat sering berurusan dengan aparat penegak hukum. Hal tersebut diduga mendorong A" membuat video pengakuan sepihak dengan tujuan tertentu, termasuk keinginan untuk dideportasi karena merasa tidak memiliki apa-apa lagi di Indonesia.

“Namun cara yang ditempuh kurang elegan dan justru berpotensi menjerat dirinya sendiri secara hukum karena memenuhi unsur pencemaran nama baik dan tuduhan tanpa dasar,” jelas Alfan.

Dengan kondisi tersebut, Alfan mempertanyakan langkah hukum apa yang akan diambil aparat penegak hukum ke depan.

“Apakah A akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, UU ITE, atau keduanya sekaligus? Kita tunggu saja proses hukumnya,” tutupnya.


0 Komentar




















Type and hit Enter to search

Close