Breaking News

Gedung DPRD KLU Tak Kunjung Ditempati, DPUPR: Secara Fungsi Sudah Siap

Foto// Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR KLU, Rangga Wijaya

 


Penulis: Teno Haichal 


Lombok Utara, PenaNTB.com – Hingga awal Januari 2026, kantor baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) belum juga ditempati, meskipun pembangunan gedung utama telah dinyatakan rampung. 

Kondisi tersebut memunculkan perbedaan pandangan antara DPRD KLU dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) KLU terkait waktu pemanfaatan gedung.

Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR KLU, Rangga Wijaya, menilai gedung seharusnya sudah bisa ditempati sejak masih berada dalam masa pemeliharaan. 

Menurutnya, pemanfaatan gedung pada masa tersebut justru penting untuk mendeteksi lebih dini potensi kerusakan yang masih menjadi tanggung jawab kontraktor.

“Kalau gedung sudah ditempati saat masa pemeliharaan, kita bisa tahu bagian mana yang kurang dan bisa langsung diperbaiki. Kalau sekarang sudah ada retak-retak di gedung bagian depan, sementara masa pemeliharaannya sudah habis, maka itu sudah di luar tanggung jawab kontraktor,” jelas Rangga saat ditemui media PenaNTB.com Selasa (13/01/2026).

Ia menjelaskan, gedung DPRD KLU terbagi menjadi dua bagian dengan status pemeliharaan yang berbeda. 

Untuk gedung utama di bagian depan, proses serah terima pekerjaan (FHO) telah dilakukan dan masa pemeliharaannya sudah berakhir. 

Sementara itu, bangunan aula di bagian belakang gedung utama telah selesai dibangun namun masih dalam masa pemeliharaan.

“Untuk gedung aula di belakang gedung utama, PHO dilakukan pada 25 Desember 2025 dan masa pemeliharaannya berlangsung selama enam bulan ke depan,” terangnya.

Secara fungsi, lanjut Rangga, lantai satu dan lantai dua gedung DPRD sudah dapat digunakan, termasuk aula di bagian belakang. 

Namun, belum dimanfaatkannya gedung tersebut diduga karena pertimbangan interior dan penataan ruangan yang belum tersedia.

“Secara fungsi, gedung DPRD sudah bisa ditempati. Kemungkinan belum digunakan karena interiornya belum siap,” ujarnya.

Rangga juga menegaskan bahwa sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), DPUPR hanya bertanggung jawab pada pembangunan fisik gedung. 

Sementara pengadaan interior dan penataan ruangan sepenuhnya menjadi kewenangan Sekretariat DPRD KLU.

“Secara keseluruhan tugas kami di DPUPR sudah selesai, kami membangunkan gedungnya. Untuk urusan interior itu bukan lagi tugas DPUPR, melainkan sekretariat DPRD yang menyiapkan,” tutupnya.


0 Komentar


















Type and hit Enter to search

Close