![]() |
| Foto//Sekda Kabupaten Lombok Utara Sahabudin |
Penulis: Teno Haichal
Lombok Utara, PenaNTB.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) memastikan bahwa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan yang mereka terima saat masih berstatus tenaga kontrak tidak tetap.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Utara, Sahabudin, menegaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku.
“Di aturan sudah disampaikan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu minimal sama dengan yang diterima dahulu ketika masih menjadi tenaga kontrak tidak tetap,” ujar Sahabudin Rabu (21/01/2026).
Ia menyebutkan, besaran gaji PPPK Paruh Waktu di Lombok Utara saat ini mencapai Rp1 juta per bulan, dan angka tersebut diklaim sebagai yang tertinggi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dibandingkan dengan kabupaten/kota lain.
“Kita di Lombok Utara ini gajinya tertinggi di NTB ketimbang daerah lain, yaitu satu juta rupiah. Teman-teman mensyukuri itu dulu, menerima itu dulu,” katanya.
Lebih lanjut, Sahabudin menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menyampaikan berbagai masukan dan perkembangan terkait status PPPK Paruh Waktu kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia membuka peluang adanya perubahan status ke depan.
“Perubahan sudah kita sampaikan ke BKN. Kemungkinan ke depan PPPK Paruh Waktu ini otomatis akan berubah,” ungkapnya.
Terkait dengan formasi kepegawaian, Sahabudin menegaskan bahwa Pemda KLU akan menyesuaikan dengan kebutuhan daerah. Formasi yang diusulkan nantinya bisa berupa PPPK Penuh Waktu maupun CPNS, tergantung pada analisis kebutuhan organisasi perangkat daerah.
“Formasi tentu kita lihat dari kebutuhan pemerintah daerah, kemudian itu yang akan dibuat dan diusulkan ke BKN, apakah PPPK Penuh Waktu atau CPNS,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu ke depan masih akan terus dievaluasi, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta perbandingan dengan kebijakan pengupahan di pemerintah daerah lain.
“Terkait besaran gaji tentu perlu kita lihat dan bandingkan dengan Pemda-Pemda lain. Tapi berdasarkan informasi, Lombok Utara ini masih yang tertinggi di NTB,” tambahnya.
Sahabudin menegaskan, peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tetap terbuka, sebagaimana disampaikan oleh pihak BKN.
“Ke depan ada peluang teman-teman PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Artinya, jika sudah menjadi PPPK Penuh Waktu, tentu gajinya akan menyesuaikan seperti PPPK Penuh Waktu yang ada sekarang,” pungkasnya.
Ia pun mengimbau seluruh PPPK Paruh Waktu di Lombok Utara untuk tetap bekerja dengan baik dan menjaga semangat pengabdian.
“Yang penting kerja dulu, tetap semangat,” tutup Sahabudin.

0 Komentar