![]() |
| Foto// Wakil Ketua II DPRD KLU I. Made Karyase |
Lombok Utara, PenaNTB.com – Penempatan kantor baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) hingga kini belum dapat dilakukan, meskipun pembangunan gedung utama telah dinyatakan rampung. Senin (05/01/2026).
Belum difungsikannya gedung tersebut disebabkan masih adanya sejumlah pekerjaan lanjutan serta belum dilaksanakannya serah terima resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kepada Sekretariat DPRD KLU.
Wakil Ketua II DPRD KLU, I Made Kariyasa, menjelaskan bahwa pihak DPRD belum bersedia menerima bangunan tersebut karena masih berada dalam masa pemeliharaan dan ditemukan sejumlah kekurangan pada fisik gedung. Kondisi tersebut dinilai belum memenuhi standar kelayakan untuk digunakan sebagai kantor perwakilan rakyat.
“Kemarin kenapa belum kita gunakan, karena masih status pemeliharaan. Banyak yang retak-retak dan harus diperbaiki oleh pelaksana pekerjaan. Selain itu, kami juga belum menerima penyerahan gedung dari DPUPR karena pembangunannya ada di PU, jadi belum diserahkan ke sekretariat,” ujar Made Kariyasa.
Ia mengungkapkan, sejak awal DPRD KLU bersikap tegas dalam menyikapi kondisi bangunan. Beberapa bagian gedung sebelumnya dinilai belum layak, mulai dari dinding yang mengalami retakan, pintu yang belum terpasang secara maksimal, kondisi tangga, plafon, hingga pengecatan yang belum rapi. Oleh karena itu, DPRD memilih menunggu hingga seluruh pekerjaan benar-benar tuntas dan sesuai spesifikasi sebelum menerima serah terima gedung.
“Dulu saya memang tidak mau menerima bangunan awal, karena banyak yang harus diperbaiki. Itu prinsip kami, menunggu semuanya clear, termasuk bangunan tambahan di belakang gedung,” tegasnya.
Selain persoalan fisik bangunan, Made Kariyasa juga menyampaikan bahwa pengadaan interior dan meubelair belum dapat dilakukan pada anggaran murni. DPRD KLU baru bisa mengalokasikan anggaran tersebut melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2026. Ia mengakui belum mengetahui secara pasti besaran anggaran yang akan dialokasikan untuk kebutuhan interior dan perlengkapan kantor tersebut.
“Interior dan meubelair itu baru bisa kita anggarkan di perubahan. Target kita awal tahun sudah bisa digunakan, sambil menunggu pekerjaan di belakang gedung itu selesai dan diserahkan ke sekretariat,” jelasnya.
Terkait pembangunan lanjutan, Kariyasa membenarkan adanya perpanjangan waktu pengerjaan karena masih terdapat pekerjaan fisik yang harus diselesaikan, khususnya di bagian belakang gedung. Meski demikian, ia optimistis seluruh pekerjaan tambahan dapat diselesaikan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
“Pembangunan lanjutannya masih dikerjakan di belakang gedung. Mudah-mudahan Desember ini sudah clear sesuai kontraknya,” katanya.
Ia menegaskan, setelah seluruh pekerjaan fisik rampung, serah terima gedung dilakukan, serta interior dan meubelair telah tersedia, DPRD KLU akan segera melakukan perpindahan dari kantor lama ke gedung baru. Target penempatan gedung baru tersebut direncanakan mulai Januari 2026.
“Harusnya Januari 2026 sudah ditempati. Yang paling penting bagi kami adalah ruang sidang, karena ruang sidang yang sekarang masih menggunakan atap spandek. Jadi begitu semuanya selesai, Januari kita segerakan pindah,” pungkasnya.
Keberadaan gedung baru DPRD KLU diharapkan dapat menunjang kinerja lembaga legislatif secara lebih optimal, khususnya dalam penyelenggaraan rapat-rapat dan pelayanan kepada masyarakat. Namun demikian, DPRD menegaskan bahwa aspek kualitas bangunan dan kelayakan fasilitas tetap menjadi prioritas utama sebelum gedung tersebut resmi difungsikan.

0 Komentar