Breaking News

Tegas, Dikes KLU: Alun-Alun Dayan Gunung Zona Bebas Asap Rokok

 

Foto// Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara dr. L. Bahrudin (Dok//Teno PenaNB.com)

Lombok Utara, PenaNTB.com – Perdebatan mengenai boleh atau tidaknya merokok di ruang publik kembali mencuat di Kabupaten Lombok Utara. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Alun-Alun Dayan Gunung, Tanjung, yang ramai diperbincangkan di media sosial. Isu yang awalnya hanya berupa keluhan warga kini berkembang menjadi diskusi panjang dengan beragam pandangan.

Sebagian masyarakat mendukung penerapan larangan merokok di kawasan tersebut demi menjaga kesehatan, terutama bagi anak-anak dan keluarga yang memanfaatkan alun-alun sebagai ruang rekreasi. Namun, di sisi lain, tidak sedikit pula yang menilai kebijakan tersebut terlalu membatasi kebebasan perokok di ruang terbuka.

Menanggapi polemik tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara melalui Dinas Kesehatan (Dikes) menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi. Alun-Alun Dayan Gunung secara resmi masuk dalam kategori Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kepala Dinas Kesehatan Lombok Utara, dr. L. Bahrudin, M.Kes, menegaskan bahwa penerapan KTR merupakan kewajiban yang harus dijalankan secara menyeluruh di seluruh wilayah Lombok Utara, khususnya pada fasilitas pelayanan publik.

“Ketentuan Kawasan Tanpa Rokok harus diterapkan di semua zona, terutama di tempat-tempat pelayanan publik seperti sekolah dan ruang terbuka yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. Alun-Alun Dayan Gunung adalah tempat keramaian, sehingga wajib menjadi KTR,” tegasnya saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).

Menurutnya, fungsi alun-alun sebagai ruang berkumpul masyarakat lintas usia menjadikannya area yang harus bebas dari paparan asap rokok. Pemerintah, kata dia, berkewajiban memastikan ruang publik tersebut aman dan sehat bagi semua pengunjung.

Penegasan ini sejalan dengan langkah Pemkab Lombok Utara yang kini mempercepat implementasi Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2025 tentang pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2017 terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM).

Sebelumnya, Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, juga telah menyampaikan sikap tegas pemerintah daerah terkait penerapan regulasi tersebut. Ia menekankan bahwa kebijakan KTR bukan sekadar formalitas aturan.

“Ini bukan aturan simbolis. Lombok Utara menjadi satu-satunya kabupaten di NTB yang penerapan Perbup KTR-nya belum optimal. Karena itu, percepatan implementasi di seluruh fasilitas pemerintah dan fasilitas umum menjadi keharusan,” ujar Wabup Kus dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah kawasan yang secara mutlak ditetapkan sebagai zona bebas rokok tanpa pengecualian. Kawasan tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, lingkungan pendidikan, tempat bermain anak, serta rumah ibadah.

“Di area-area itu tidak ada toleransi dan tidak disediakan tempat khusus merokok. Semuanya harus bebas dari asap rokok,” tegasnya.

Menurut Wabup Kus, kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan maksimal terhadap masyarakat, khususnya anak-anak yang kerap beraktivitas di ruang publik dan rentan terhadap dampak buruk asap rokok.

Dengan ditetapkannya Alun-Alun Dayan Gunung sebagai bagian dari KTR, sikap pemerintah daerah semakin jelas. Ruang publik diposisikan sebagai area yang mengutamakan hak masyarakat untuk menghirup udara bersih, bukan sebagai ruang negosiasi antara kepentingan perokok dan non-perokok.

Pemerintah daerah juga menekankan bahwa keberhasilan penerapan KTR tidak semata-mata bergantung pada penegakan aturan oleh aparat, melainkan pada kesadaran kolektif masyarakat.

“Keberhasilan KTR bukan hanya soal regulasi, tetapi bagaimana kita bersama-sama membangun budaya hidup sehat dan menjaga lingkungan,” ujar Wabup Kus.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemkab Lombok Utara telah menyiapkan sejumlah langkah konkret, mulai dari pemasangan papan informasi larangan merokok, sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya rokok, hingga penyediaan sarana pendukung agar pelaksanaan KTR dan KTM dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap Alun-Alun Dayan Gunung dapat menjadi ruang publik yang aman, sehat, dan ramah keluarga, sekaligus menjadi contoh penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Lombok Utara.

0 Komentar


















Type and hit Enter to search

Close