![]() |
| Foto// Anggota DPRD KLU dari fraksi Demokrat Ardianto |
Lombok Utara, PenaNTB.com – Proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Lombok Utara (KLU) hingga kini belum berjalan optimal. Keterlambatan pengajuan formasi oleh pemerintah daerah menjadi salah satu faktor utama yang menghambat tahapan pengangkatan, sehingga memunculkan kegelisahan di kalangan masyarakat, khususnya tenaga Non-ASN yang telah terdata secara resmi dalam database pemerintah.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD KLU, Ardianto, meminta seluruh tenaga honorer atau Non-ASN agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat, terutama isu-isu yang belum memiliki kejelasan dan dasar hukum yang kuat.
“Kami meminta agar tenaga Non-ASN yang sudah masuk dalam database untuk tetap tenang, sabar, dan tidak terprovokasi oleh isu maupun berita yang tidak bertanggung jawab. Jika ada hal yang kurang jelas, silakan bertanya langsung kepada pemerintah daerah atau komisi terkait di DPRD dengan cara yang baik dan tenang,” ujar Ardianto, Kamis (04/12/2025).
Ia menegaskan bahwa proses pendataan hingga pengusulan PPPK paruh waktu telah memiliki payung hukum yang jelas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menindaklanjuti kebijakan pengangkatan tenaga Non-ASN menjadi PPPK paruh waktu.
Menurut Ardianto, saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara masih terus melakukan berbagai langkah tindak lanjut, termasuk merespons penjelasan dan arahan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait mekanisme dan teknis pengusulan formasi.
“Saat ini Pemerintah Daerah sedang bekerja untuk menindaklanjuti hal tersebut. Adapun penjelasan dari BKN beberapa hari lalu, kami di Komisi I DPRD juga hadir langsung dalam agenda tersebut, dan itu memang menjadi bagian dari tugas dan tanggung jawab kami,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ardianto menjelaskan bahwa dalam sistem pengangkatan PPPK, kewenangan pengusulan dan penetapan formasi sepenuhnya berada di tangan Kementerian PANRB. Sementara itu, BKN memiliki peran administratif, yakni menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) setelah seluruh proses dan persyaratan terpenuhi. Dengan demikian, keterlambatan pengajuan formasi oleh daerah tidak serta-merta merugikan tenaga Non-ASN yang selama ini telah bekerja.
“Perlu kami sampaikan bahwa jika pun terjadi keterlambatan, hal tersebut tidak akan merugikan adik-adik Non-ASN. Mereka tetap menerima honor atau gaji setiap bulan, meskipun belum diangkat secara resmi sebagai PPPK paruh waktu,” tegas Ardianto.
Terkait dengan penghasilan PPPK paruh waktu ke depan, Ardianto menyebutkan bahwa besaran gaji akan disesuaikan dengan honor tenaga Non-ASN yang selama ini telah berjalan. Bahkan, jika kondisi keuangan daerah memungkinkan, penghasilan tersebut dapat disesuaikan dengan standar upah minimum yang berlaku.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu nantinya akan diterbitkan dengan masa berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun. Pola ini dinilai tidak jauh berbeda dengan sistem tenaga kontrak dinas yang selama ini diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
“SK PPPK paruh waktu ini nantinya bersifat tahunan dan dapat diperpanjang setiap tahun, sesuai dengan evaluasi kinerja dan kebutuhan daerah,” ujarnya.
Di tengah berbagai dinamika tersebut, Ardianto memastikan bahwa DPRD Kabupaten Lombok Utara bersama pemerintah daerah memiliki komitmen yang sama dalam memperjuangkan hak-hak tenaga Non-ASN. Ia menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan salah satu bentuk perhatian negara terhadap keberlanjutan status dan kesejahteraan tenaga honorer.
“Saya yakin Pemerintah Daerah dan kami di DPRD memiliki pemikiran yang sama untuk terus memperjuangkan hak-hak pegawai Non-ASN ini agar dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

0 Komentar