![]() |
| Foto//Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD KLU, Muhammad Rifqi, |
Lombok Utara, PenaNTB.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) resmi menetapkan sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Seluruh rancangan regulasi tersebut ditargetkan dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun depan sebagai bagian dari upaya memperkuat kerangka hukum pembangunan daerah.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD KLU, Muhammad Rifqi, mengatakan bahwa penetapan 12 Raperda prioritas ini merupakan langkah strategis dalam memastikan pembangunan daerah berjalan dengan landasan regulasi yang kuat, terarah, dan berkelanjutan.
“Penetapan Propemperda ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat kerangka regulasi pembangunan daerah, sekaligus menjawab berbagai kebutuhan hukum yang berkembang di tengah masyarakat,” ujar Rifqi, Senin (/01/2026).
Rifqi menjelaskan, dari total 12 Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026, sebanyak sembilan Raperda merupakan lanjutan pembahasan dari tahun sebelumnya. Beberapa di antaranya dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan arah pembangunan jangka panjang Kabupaten Lombok Utara.
Raperda lanjutan tersebut meliputi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Penyertaan Modal Daerah, serta sejumlah regulasi lain yang masih memerlukan penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi Perda.
“Sementara untuk Raperda baru yang masuk daftar prioritas tahun 2026 ada tiga,” jelasnya.
Adapun tiga Raperda baru tersebut masing-masing adalah Raperda Penyertaan Modal Daerah untuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tata Tunaq Berkah, Raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), serta Raperda Pencegahan Perkawinan Usia Anak.
Menurut Rifqi, ketiga Raperda baru ini disusun sebagai respons terhadap kebutuhan aktual masyarakat Lombok Utara. Raperda Penyertaan Modal Perumda Tata Tunaq Berkah diharapkan mampu memperkuat peran BUMD dalam mendorong perekonomian daerah. Sementara Raperda Perlindungan PMI bertujuan memberikan jaminan perlindungan hukum dan sosial bagi warga Lombok Utara yang bekerja di luar daerah maupun luar negeri. Sedangkan Raperda Pencegahan Perkawinan Usia Anak diarahkan untuk menekan angka pernikahan dini yang berdampak pada kualitas sumber daya manusia dan kesehatan sosial masyarakat.
Ia menegaskan bahwa seluruh Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026 telah melalui proses verifikasi dan harmonisasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan setiap regulasi yang dibahas tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya serta dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.
“Kami memastikan setiap Raperda yang dibahas relevan, implementatif, dan selaras dengan regulasi nasional,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rifqi menekankan bahwa Propemperda tidak sekadar menjadi daftar rancangan regulasi tahunan, melainkan merupakan arah kebijakan hukum daerah yang akan menjadi landasan pembangunan Kabupaten Lombok Utara ke depan.
“Propemperda ini adalah peta jalan kebijakan hukum daerah. Dari sinilah arah pembangunan dan pelayanan publik kita ditentukan,” katanya.
DPRD KLU, lanjut Rifqi, berkomitmen untuk mengawal seluruh tahapan pembahasan hingga penetapan setiap Raperda menjadi Perda. Pihaknya berharap regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar memberikan dampak positif dan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Lombok Utara.
“Kami berkomitmen mengawal setiap proses hingga Perda yang dihasilkan benar-benar memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah,” pungkasnya.

0 Komentar