Breaking News

Dorong Pemda KLU Akhiri beauty contest, Paguyuban Advokat Lombok Utara ( PALU )“ Soroti Kesiapan Lombok Utara terapkan sistem talenta ASN

 

Foto// Alfan Hadi Paguyuban Advokat Lombok Utara ( PALU )

Lombok Utara, PenaNTB.com – Wacana penerapan Sistem Talenta ASN yang digagas Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) dinilai sebagai langkah strategis untuk mengakhiri praktik beauty contest dalam pengisian jabatan struktural. Namun demikian, muncul pertanyaan krusial terkait kesiapan pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU), dalam mengimplementasikan sistem berbasis merit tersebut.

Hal itu disampaikan Alfan Hadi, SH, MH dalam sebuah tulisan opini yang menyoroti reformasi birokrasi di Lombok Utara. Menurutnya, Sistem Talenta merupakan bentuk penyempurnaan dari Sistem Merit yang bertujuan memastikan pengisian jabatan dilakukan secara objektif, berbasis kompetensi dan kinerja, bukan kedekatan emosional maupun politik.

“Sistem Talenta hadir untuk mengakhiri seleksi terbuka yang kerap hanya menjadi formalitas untuk melegitimasi figur yang sudah ‘dipesan’ sebelumnya,” tulis Alfan Hadi.

Ia menjelaskan, berbeda dengan seleksi terbuka konvensional yang memakan waktu dan anggaran besar, Sistem Talenta bekerja melalui pemetaan berkelanjutan terhadap kompetensi dan kinerja ASN. Dari proses tersebut terbentuk talent pool yang dapat digunakan sewaktu-waktu saat terjadi kekosongan jabatan.

Dalam analisisnya, Alfan Hadi menguraikan tiga indikator utama untuk menakar kesiapan Pemda KLU dalam mengadopsi Sistem Talenta.

Pertama, kesiapan instrumen data dan digitalisasi. Sistem Talenta dinilai mustahil berjalan tanpa dukungan data kepegawaian yang akurat dan terintegrasi. Ia menekankan peran strategis BKPSDM KLU dalam memastikan Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) mampu menyajikan data kinerja dan kompetensi ASN secara real time.

Kedua, komitmen politik dan integritas pimpinan daerah. Menurutnya, menghapus praktik beauty contest berarti memangkas ruang subjektivitas kepala daerah dalam menentukan pejabat. Tanpa political will yang kuat, sistem secanggih apa pun berpotensi tetap diintervensi kepentingan jangka pendek.

Ketiga, regulasi dan adaptasi lokal. Walaupun regulasi nasional sudah tersedia melalui UU ASN dan aturan turunan Kementerian PANRB, Pemda KLU tetap perlu menyiapkan regulasi teknis melalui Peraturan Bupati agar sistem ini dapat berjalan efektif dan sesuai karakter daerah.

Lebih jauh, Alfan Hadi menilai KLU justru memiliki urgensi tinggi untuk segera mengadopsi Sistem Talenta. Sebagai kabupaten termuda di NTB yang tengah berakselerasi dalam pembangunan, ketepatan penempatan pejabat menjadi faktor kunci keberhasilan pembangunan daerah.

Selain efisiensi anggaran, sistem ini juga diyakini mampu memberikan kepastian karier bagi ASN serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Pejabat yang lahir dari sistem talenta adalah mereka yang telah teruji secara kompetensi dan kinerja. Dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Pada bagian akhir opininya, Alfan Hadi menegaskan bahwa secara substansi Kabupaten Lombok Utara layak dan harus mengakomodir Sistem Talenta. Namun kelayakan tersebut harus dibuktikan melalui pembenahan serius pada basis data kepegawaian serta keberanian moral para pengambil kebijakan.

Ia menilai, jika KLU mampu mengimplementasikan sistem ini secara konsisten, maka daerah berjuluk Bumi Tioq Tata Tunaq tersebut berpeluang menjadi contoh bagi kabupaten lain dalam menerapkan manajemen ASN modern dan profesional.


0 Komentar


















Type and hit Enter to search

Close