![]() |
| Foto// ilustrasi tambak udang |
Lombok Utara | PenaNTB.com – Sebanyak 21 usaha tambak udang di Kabupaten Lombok Utara (KLU) resmi menerima surat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat setelah hasil evaluasi menunjukkan masih adanya ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dan praktik pengelolaan lingkungan di lapangan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya DLH Lombok Utara dalam memperketat pengawasan aktivitas tambak udang guna menjaga kelestarian ekosistem pesisir.
Evaluasi dilakukan menyusul laporan dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menemukan sejumlah pelanggaran teknis dan administratif dalam pengelolaan tambak.
Kepala DLH Lombok Utara, Husnul Ahadi, menegaskan bahwa pengawasan ini tidak semata-mata bertujuan untuk penindakan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam mencegah potensi pencemaran lingkungan pesisir akibat limbah tambak.
“Sebagian besar tambak belum memenuhi baku mutu lingkungan dan tidak menyampaikan laporan aktivitas enam bulanan sebagaimana diwajibkan,” ujar Husnul.
Ia menjelaskan, DLH juga menemukan sejumlah pengelola tambak yang secara administratif telah mengantongi izin lengkap, namun pelaksanaan operasional di lapangan belum sepenuhnya sesuai dengan dokumen lingkungan yang telah disetujui.
Kondisi ini dinilai berisiko terhadap keberlanjutan ekosistem pesisir apabila tidak segera dibenahi.
Sebagai tindak lanjut, DLH Lombok Utara meminta para pemilik tambak segera melakukan perbaikan sistem pengelolaan limbah serta melengkapi dokumen lingkungan, termasuk persetujuan teknis limbah dan izin lingkungan.
Pemerintah daerah, lanjut Husnul, tetap membuka ruang pembinaan agar pelaku usaha dapat menyesuaikan kegiatan usahanya dengan ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, Husnul menegaskan bahwa sanksi akan diterapkan secara bertahap apabila teguran dan upaya perbaikan tidak diindahkan, mulai dari sanksi administratif hingga penutupan tambak.
“Kami ingin memastikan kegiatan ekonomi tetap berjalan, tetapi tidak dengan mengorbankan lingkungan dan masyarakat pesisir,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Lombok Utara, Najamudin, mengapresiasi langkah tegas DLH Lombok Utara.
"Kita berharap pengawasan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, terutama di wilayah pesisir seperti Lokok Rangan, Kecamatan Kayangan, yang selama ini terdampak aktivitas tambak yang dinilai belum ramah lingkungan," tutupnya
Langkah DLH Lombok Utara ini diharapkan menjadi momentum penataan ulang pengelolaan tambak udang agar lebih berkelanjutan, sehingga pertumbuhan sektor perikanan dapat berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat pesisir.

0 Komentar