![]() |
| Foto// Kepala Bapenda Kabupaten Lombok Utara Tri Dharma Sujana |
Lombok Utara | PenaNTB.com – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Utara (Bapenda KLU) terus mendorong optimalisasi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Penerimaan Daerah (Sipenda) kepada wajib pajak (WP) hotel dan restoran, khususnya di kawasan wisata Gili Trawangan.
Langkah ini dilakukan menyusul masih belum optimalnya pemanfaatan aplikasi tersebut oleh para wajib pajak. Dari total sekitar 1.400 wajib pajak yang terdaftar, baru 300 wajib pajak atau sekitar 20 persen yang aktif menggunakan aplikasi Sipenda.
Kepala Bapenda Lombok Utara, Tri Dharma Sudiana, saat ditemui di media ini menyampaikan bahwa aplikasi Sipenda telah dibangun sejak tahun 2024. Namun hingga kini tingkat pemanfaatannya masih tergolong rendah.
“Masih minimnya penggunaan aplikasi ini apakah karena faktor ketidaktahuan atau belum memahami tata cara penggunaannya, itu yang kami dalami. Karena itu kami turun langsung memberikan sosialisasi dan pendampingan,” ujarnya Senin (05/01/2026)
Dalam kegiatan tersebut, Bapenda mengundang para pelaku usaha hotel dan restoran untuk mendapatkan penjelasan sekaligus pendampingan teknis, mulai dari pembuatan akun hingga tata cara penggunaan aplikasi.
Tri menegaskan, aplikasi Sipenda dirancang untuk memberikan kemudahan sekaligus keamanan bagi wajib pajak dalam melakukan pembayaran.
Dengan sistem virtual account yang tersedia di dalam aplikasi, setoran pajak akan langsung masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tanpa harus melalui perantara atau datang langsung ke kantor.
“Dengan sistem ini, tidak ada lagi kejadian salah transfer atau pembayaran pajak tidak tepat sasaran seperti yang pernah terjadi sebelumnya. Pembayaran langsung tercatat dan masuk ke RKUD,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa ke depan seluruh wajib pajak hotel dan restoran diharuskan melakukan pembayaran melalui aplikasi Sipenda.
Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah strategis untuk mencegah potensi kebocoran setoran pajak.
Dalam pengelolaan aplikasi tersebut, Pemda KLU menggandeng dua bank sebagai mitra kerja sama, yakni Bank NTB Syariah dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Dari sisi capaian, transaksi yang masuk melalui Sipenda saat ini telah mencapai sekitar 62 persen dari target atau setara dengan Rp109 miliar.
Sementara itu, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hotel dan restoran pada tahun 2025 justru telah melampaui target.
Dari target sebesar Rp200,4 miliar, realisasi pendapatan telah mencapai Rp225 miliar atau sekitar 115 persen.
“Capaian ini tentu patut kita syukuri. Harapan kami, dengan optimalisasi Sipenda, di tahun 2026 pendapatan dari sektor ini bisa kembali melampaui target,” pungkas Tri.

0 Komentar