![]() |
| Foto// Anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara fraksi Demokrat Ardianto |
Lombok Utara, PenaNTB.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) Tahun Anggaran 2026 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kendati demikian, pengesahan tersebut dibayangi kekhawatiran serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KLU menyusul adanya pengurangan signifikan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat yang berpotensi berdampak pada keberlanjutan sejumlah program dan proyek pembangunan daerah.
Penurunan transfer pusat tersebut memaksa Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Pemerintah Daerah (Pemda) KLU melakukan penyesuaian besar terhadap postur APBD 2026. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara cukup agresif sebagai upaya menutup celah fiskal akibat berkurangnya dana transfer.
Dalam Rancangan APBD (RAPBD) 2026, target PAD yang sebelumnya tercantum dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebesar Rp 341,6 miliar, dinaikkan menjadi Rp 370,01 miliar. Kenaikan ini dinilai sebagai langkah berani namun tak terelakkan di tengah tekanan fiskal yang dihadapi daerah.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD KLU, Ardianto, menyebut kebijakan tersebut merupakan respons realistis atas menurunnya transfer pusat serta munculnya defisit anggaran yang tidak dapat dihindari.
“Kami meyakini Pemda dan DPRD memiliki langkah-langkah yang patut diapresiasi, terutama dalam menyesuaikan belanja pada hal-hal yang benar-benar prioritas, sekaligus keberanian menaikkan target PAD,” ujar Ardianto dalam keterangannya, Selasa (02/12/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan postur APBD 2026 yang telah disahkan, pendapatan daerah KLU ditetapkan sebesar Rp 1.019.607.442.997. Sementara itu, belanja daerah mencapai Rp 1.049.607.442.997. Dengan komposisi tersebut, APBD KLU 2026 mengalami defisit sekitar Rp 30 miliar yang akan ditutup melalui skema pembiayaan daerah.
“Defisit ini masih dalam batas yang dapat dikelola, namun tetap harus disikapi dengan kehati-hatian dan perencanaan yang matang,” kata Ardianto.
Lebih lanjut, Ardianto mengungkapkan bahwa penyesuaian besar-besaran terhadap pendapatan dan belanja daerah tidak terlepas dari adanya surat resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang mengindikasikan penurunan alokasi transfer ke daerah untuk tahun anggaran 2026. Berdasarkan surat tersebut, alokasi transfer ke Kabupaten Lombok Utara mengalami penurunan hingga Rp 206,75 miliar.
“Pengurangan ini memang tidak kecil pengaruhnya terhadap postur pendapatan dan belanja daerah kita. Dampaknya sangat terasa, terutama pada ruang fiskal yang dimiliki daerah,” ujarnya.
Kondisi tersebut, lanjut Ardianto, memaksa Pemda dan DPRD untuk melakukan penataan ulang belanja daerah secara menyeluruh. Fokus pengeluaran diarahkan pada kegiatan-kegiatan prioritas yang memiliki dampak langsung terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, belanja yang dinilai kurang mendesak diharapkan dapat ditekan atau ditunda.
Selain efisiensi belanja, DPRD juga mendorong pemerintah daerah agar menyiapkan strategi yang lebih konkret dan terukur dalam mengoptimalkan sumber-sumber PAD. Mulai dari intensifikasi pajak dan retribusi daerah, optimalisasi pengelolaan aset daerah, hingga mendorong sektor-sektor potensial yang dapat meningkatkan penerimaan daerah.
“Langkah-langkah ini harus diambil oleh Pemda agar mampu meningkatkan PAD dan menahan dampak penurunan transfer pusat. Tanpa upaya serius, risiko terhadap keberlangsungan program pembangunan akan semakin besar,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPRD KLU, pengesahan APBD 2026 menjadi Perda disepakati oleh delapan fraksi, yakni Fraksi Demokrat, PKB, Keadilan Nasional, Gerindra, PNI, Golkar, PDI Perjuangan, dan PBB. Meski disetujui secara bulat, mayoritas fraksi menyampaikan sejumlah catatan penting, khususnya terkait efektivitas belanja dan strategi peningkatan pendapatan daerah.
Fraksi-fraksi DPRD juga mendesak agar Pemda KLU segera menyampaikan rincian penyesuaian belanja yang dilakukan, baik belanja operasional maupun belanja modal. Rincian tersebut mencakup alokasi untuk peralatan dan mesin, pengadaan tanah, pembangunan jalan, jaringan, hingga irigasi. Seluruh penyesuaian tersebut diminta untuk disampaikan kepada Banggar DPRD sebelum APBD dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Transparansi dan keterbukaan sangat penting agar DPRD dapat memastikan bahwa setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan secara efektif dan tepat sasaran,” kata Ardianto.
Dengan ditetapkannya APBD KLU Tahun Anggaran 2026 menjadi Perda, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan program-program prioritas di Kabupaten Lombok Utara. Namun demikian, tahun anggaran 2026 dipastikan menjadi periode yang penuh tantangan, mengingat pemerintah daerah harus menata ulang struktur anggaran di tengah keterbatasan fiskal akibat berkurangnya dukungan dana dari pemerintah pusat.
“APBD ini sudah sah, sekarang tantangannya adalah bagaimana mengelolanya dengan bijak agar tetap mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di KLU,” pungkas Ardianto.

0 Komentar