![]() |
| Polres Lombok Utara Ungkap 11 Kasus Narkotika dalam Operasi Antik Rinjani 2025, 21 Orang Diamankan |
LOMBOK UTARA, Penantb.com – Kepolisian Resor Lombok Utara kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui pengungkapan hasil Operasi Antik Rinjani 2025. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sarja Arya Racana, Polres Lombok Utara, Kamis (18/12/2025).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Wakapolres Lombok Utara, Kompol Adhika GW, didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika, beserta jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara.
Dalam keterangannya, Kompol Adhika menjelaskan bahwa Operasi Antik Rinjani 2025 dilaksanakan selama 14 hari, terhitung sejak 1 hingga 14 Desember 2025, dengan sasaran utama peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Utara. Selama operasi berlangsung, aparat berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika.
“Dari total 11 kasus tersebut, dua di antaranya merupakan Target Operasi (TO), sedangkan sembilan lainnya adalah kasus non-TO. Seluruh kasus ini melibatkan 21 orang tersangka, terdiri dari 18 laki-laki dan tiga perempuan,” ungkap Kompol Adhika.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan jumlah yang cukup signifikan. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 40,61 gram, ganja 37,13 gram, 13 butir ekstasi, kokain 6,27 gram, MBNA 54,16 gram, rasis 3,19 gram, serta jamur masrum dengan berat mencapai 1.073,1 gram.
Wakapolres menambahkan, pengungkapan kasus narkotika tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Lombok Utara. Kecamatan Pemenang tercatat sebagai wilayah dengan pengungkapan terbanyak, yakni sembilan kasus, yang terdiri dari tujuh kasus di Desa Gili Indah dan dua kasus di Desa Pemenang Timur. Sementara itu, masing-masing satu kasus berhasil diungkap di Kecamatan Tanjung dan Kecamatan Bayan.
“Berdasarkan jumlah dan jenis barang bukti yang berhasil disita, kami memperkirakan aparat kepolisian telah menyelamatkan sekitar 5.000 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
Terhadap seluruh tersangka, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 atau Pasal 111 dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari pidana penjara minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun, tergantung pada peran dan keterlibatan masing-masing tersangka.
Kompol Adhika menegaskan bahwa keberhasilan Operasi Antik Rinjani 2025 merupakan wujud nyata komitmen tanpa kompromi dari Polres Lombok Utara, khususnya Satuan Reserse Narkoba, dalam memberantas peredaran narkotika. Ia berharap upaya ini dapat terus menekan angka peredaran narkoba serta menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan sehat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi mewujudkan Lombok Utara yang aman, maju, religius, dan berbudaya serta bebas dari narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, mengungkapkan bahwa hasil Operasi Antik Rinjani 2025 menunjukkan peningkatan kinerja dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan data kepolisian, terdapat penambahan dua kasus dibandingkan pelaksanaan operasi serupa pada tahun 2024.
“Dari sisi pengungkapan, terjadi peningkatan jumlah kasus dan tersangka dibandingkan tahun lalu. Ini menunjukkan bahwa upaya penindakan yang kami lakukan semakin intensif dan terarah,” pungkasnya.

0 Komentar