Breaking News

Pemkab Lombok Utara Tuntaskan Usulan Formasi PPPK Paruh Waktu, 2.532 Non-ASN Diakomodasi

 

Foto// Bupati Kabupaten Lombok Utara H Najmul Akhyar saat berada di kantor Kemenpan-RB di Jakarta 

Lombok Utara, penantb.com -Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) bergerak cepat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan para pegawai non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN). Setelah melalui proses panjang, Pemkab KLU resmi menuntaskan pengajuan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Bupati Lombok Utara, H. Najmul Akhyar, mengumumkan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah memberikan persetujuan kepada KLU untuk melanjutkan proses usulan formasi PPPK Paruh Waktu. Persetujuan tersebut diterima pada Kamis, 11 Desember 2025.

“Kami langsung bergerak cepat menindaklanjuti persetujuan dari KemenPANRB dan menyelesaikan seluruh proses usulan ke Menteri PANRB pada hari itu juga,” ujar Bupati Najmul, Jumat (12/12/2025).

Dalam tahapan validasi data, terjadi peningkatan jumlah Non-ASN yang masuk dalam usulan formasi. Dari pemetaan awal sebanyak 2.515 orang, setelah melalui verifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) jumlah finalnya bertambah menjadi 2.532 orang atau meningkat 17 orang.

Najmul menegaskan bahwa penambahan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemda KLU untuk mengakomodasi para Non-ASN secara maksimal, setelah melalui proses validasi ketat.

Pada hari yang sama, melalui zoom meeting, BKN memberikan arahan kepada seluruh calon PPPK Paruh Waktu yang telah masuk dalam daftar usulan. Para calon diminta segera mengurus sejumlah dokumen penting sebagai syarat administrasi, meliputi:

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Surat Keterangan Sehat dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas.

Ijazah dan transkrip nilai (scan asli).

Pas foto berlatar belakang merah.

Surat pernyataan lima poin.

Bupati Najmul mengingatkan pentingnya ketepatan waktu dalam proses pengurusan dokumen tersebut.

“Kami berharap para Non-ASN yang namanya telah diusulkan dapat segera menyelesaikan seluruh proses administrasi sesuai batas waktu yang ditetapkan BKN. Kecepatan dan kelengkapan administrasi sangat menentukan kelancaran proses ini menuju pengangkatan,” tutupnya.


0 Komentar


















Type and hit Enter to search

Close