![]() |
| Foto//LPK-RI Kabupaten Lombok Utara |
Lombok Utara, Penantb.com — Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) kini resmi hadir di Kabupaten Lombok Utara sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya di bidang perlindungan konsumen, Kamis (25/12/20
Kehadiran LPK RI Kabupaten Lombok Utara diharapkan dapat menjadi wadah pengaduan dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang mengalami permasalahan konsumen, baik dalam sektor jasa, perdagangan, perbankan, maupun layanan publik lainnya.
Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan dapat datang langsung ke kantor LPK RI Kabupaten Lombok Utara yang beralamat di Jalan Raya Tanjung–Bayan, tepatnya di Balai Banget, depan pom bensin Desa Jenggala, Kabupaten Lombok Utara.
Ketua LPK RI Kabupaten Lombok Utara, Alfan Hadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kehadiran lembaga ini bertujuan untuk memberikan akses keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang selama ini merasa dirugikan sebagai konsumen.
“Kami hadir untuk masyarakat yang memerlukan perlindungan hukum. LPK RI siap memberikan pendampingan, advokasi, serta membantu menyelesaikan persoalan konsumen sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Alfan Hadi baru-baru ini kepada media Penantb.com
Ia menegaskan bahwa LPK-RI Kabupaten Lombok Utara terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali, serta berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan konsumen.
"Dengan hadirnya LPK-RI di Lombok Utara, kita harapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat dan hak-hak konsumen dapat terlindungi secara optimal," tutupnya.

0 Komentar