![]() |
| Foto// Saat Konferensi pers berlangsung |
Lombok Utara, Penantb.com – Penonaktifan Kepala Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung, Fakhrudin, S.Pd, oleh Bupati Lombok Utara menuai respons dari kuasa hukum dan sejumlah warga. Melalui kuasa hukumnya, Alfan Hadi, S.H., M.H, yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kabupaten Lombok Utara, warga menyatakan sikap resmi menanggapi Surat Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor 296/39/DP2KBPMD/2025 tertanggal 8 Desember 2025.
Alfan Hadi menyampaikan bahwa pernyataan sikap ini bertujuan untuk meluruskan berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa masih banyak warga Desa Jenggala yang mencintai dan mendukung kepala desa mereka meskipun saat ini berstatus nonaktif.
“Kegiatan ini bukan untuk menolak penonaktifan, melainkan meluruskan persepsi publik bahwa masyarakat Desa Jenggala masih sayang dan peduli terhadap kepala desanya,” ujar Alfan Hadi dalam konferensi Pers di Qinara Cafe dan di hadiri oleh masyarakat desa Jenggala kecamatan Tanjung pada Sabtu (20/12/2025).
Menurutnya, pihaknya justru mengapresiasi langkah diskresi Bupati Lombok Utara yang menonaktifkan Kepala Desa Jenggala selama tiga bulan demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami paham secara hukum bahwa Bupati memiliki kewenangan diskresi. Langkah tersebut kami nilai sebagai kebijakan luar biasa untuk menjaga kondusivitas wilayah Desa Jenggala,” katanya.
Namun demikian, Alfan Hadi menilai penonaktifan tersebut cacat secara prosedural karena tidak didahului mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, termasuk tidak adanya surat teguran atau peringatan tertulis, serta belum melalui proses pembuktian di pengadilan.
Alfan juga menilai bahwa perkara yang menimpa kliennya bukanlah kejahatan luar biasa. Berdasarkan data dan fakta yang diklaim mereka temukan, kasus tersebut diduga kuat merupakan skenario penjebakan yang dirancang untuk menjatuhkan Fahruddin dari jabatannya.
“Kami menemukan data dan fakta di lapangan yang menguatkan dugaan adanya penjebakan yang didesain secara sistematis,” tegas Alfan.
Dalam pernyataan sikap warga yang tergabung sebagai Garda Terdepan Pembela Kepala Desa Jenggala, disebutkan bahwa Fakhrudin selama ini dinilai memiliki dedikasi, prestasi, dan integritas tinggi dalam membangun Desa Jenggala serta berjasa mengubah wajah desa menjadi lebih baik.
Demi menjaga ketenteraman dan persatuan masyarakat, Alfan Hadi menyatakan telah menyampaikan permohonan maaf atas nama Kepala Desa nonaktif kepada seluruh masyarakat Desa Jenggala dan Kabupaten Lombok Utara.
“Kejadian ini harus menjadi pelajaran bersama agar kita semua lebih menjaga etika, norma adat, dan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Melalui kuasa hukum, warga Desa Jenggala memohon kepada Bupati Lombok Utara untuk meninjau dan mengevaluasi kembali Surat Keputusan penonaktifan tersebut, serta mengembalikan status Fakhrudin sebagai Kepala Desa Jenggala definitif sebelum atau setelah batas waktu yang ditentukan.
“Kami berharap Bupati bersedia mendengar keterangan secara berimbang, tidak sepihak, agar persoalan ini menjadi terang benderang,” pungkas Alfan Hadi.

0 Komentar