Breaking News

Komisi III DPRD Lombok Utara Minta Tulisan “Dayan Gunung” di Proyek Alun-alun Tanjung Diganti

Foto// Alun Alun kota Tanjung 


Lombok Utara, penantb.com – Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Utara meminta kontraktor pelaksana proyek pembangunan Alun-alun Kota Tanjung mengganti tulisan “Dayan Gunung” yang terpampang di bagian depan area pembangunan.

Permintaan itu disampaikan setelah para wakil rakyat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (10/12/2025), menyusul ramainya perdebatan di media sosial terkait penggunaan istilah tersebut.

Ketua Komisi III DPRD KLU, Sutranto, mengatakan bahwa dalam sidak kali ini pihaknya tidak menemukan kontraktor di lokasi, hanya beberapa tukang yang sedang bekerja. 

Meski demikian, ia menilai progres pekerjaan sudah rapi dan menunjukkan perkembangan signifikan. Ia berharap proyek yang menelan anggaran cukup besar itu dapat rampung tepat waktu sesuai kontrak.

“Ini sidak kedua kami di lokasi. Kami ingin memastikan kelanjutan pembangunan. Kita lihat sudah bagus, mudah-mudahan bisa selesai tepat waktu,” ujarnya.

Sutranto menegaskan bahwa Komisi III meminta agar tulisan “Dayan Gunung” diganti dengan “Lombok Utara”. Menurutnya, penggunaan istilah daerah itu justru memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat, terutama bagi warga dari luar daerah yang mengasumsikan arti berbeda.

“Bagaimana pun ini wajah dari Kabupaten Lombok Utara. Banyak gunjingan soal kalimat Dayan Gunung, sehingga harusnya diubah,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam bahasa masyarakat KLU, Dayan Gunung berarti ‘Selatan Gunung’, bukan ‘Utara Gunung’ seperti yang diasumsikan sebagian orang. 

Hal ini dinilai dapat menimbulkan misinterpretasi jika tetap digunakan sebagai identitas alun-alun. Karena itu, pihaknya akan memanggil kontraktor dan OPD terkait untuk memastikan penggantian tulisan tersebut.

“Kami rasa bukan hanya Komisi III, tetapi kepala daerah atau Pak Bupati juga sepakat diganti dengan ‘Lombok Utara’,” tambahnya. Ia berharap perubahan itu dilakukan saat masa pemeliharaan proyek sehingga tidak lagi menjadi bahan perdebatan publik.

Selain persoalan tulisan, Komisi III juga menaruh perhatian pada sejumlah proyek yang saat ini tengah diaddendum. 

Menurut Sutranto, addendum merupakan hal yang boleh dilakukan dan kerap terjadi dalam proses pengerjaan proyek. Namun, itu tidak boleh dijadikan alasan bagi pelaksana untuk mengulur waktu.

“Itu hal biasa, tapi dengan addendum jangan justru berleha-leha. Harus kerja sesuai waktu, apalagi ini sudah mepet,” tegasnya.

Ia berharap semua proyek, termasuk pembangunan Alun-alun Tanjung, dapat diselesaikan tepat waktu agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat. (Ten)


0 Komentar


















Type and hit Enter to search

Close