![]() |
| DLH Bantah Tunggakan Miliaran Sewa Lahan, Husnul Ahadi: TPST Gili Terawangan Berdiri di Atas Lahan Milik Pemkab |
Lombok Utara, Penantb.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Utara, Husnul Ahadi, meluruskan polemik pemberitaan terkait isu “penyegelan TPA” di Gili Trawangan yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Ia menegaskan, di Gili Trawangan tidak pernah ada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) seperti yang diberitakan sejumlah media.
Menurut Husnul, fasilitas pengelolaan sampah yang ada di Gili Trawangan adalah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), yang fungsinya berbeda secara prinsip dengan TPA.
“TPST itu bukan tempat pembuangan akhir. Di sana dilakukan pemilahan, pengolahan, pengurangan sampah, dan residunya baru dibawa ke daratan. Jadi sangat keliru jika disebut sebagai TPA,” tegasnya.
Ia juga menepis keras isu adanya tunggakan sewa lahan hingga miliaran rupiah yang ditudingkan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. Husnul memastikan bahwa TPST berdiri di atas lahan milik Pemkab sendiri, bukan lahan sewaan milik pihak lain.
“Tidak pernah ada perjanjian sewa-menyewa antara Pemkab dengan pemilik lahan yang diklaim itu. Tanpa kontrak, tidak ada kewajiban hukum untuk membayar sewa,” jelasnya.
Terkait lahan di sebelah kawasan TPST yang disebut-sebut disegel, Husnul menegaskan bahwa lahan tersebut bukan merupakan bagian dari aset Pemkab Lombok Utara. Jika ada aktivitas di atas lahan itu, maka sepenuhnya menjadi urusan pihak yang menggunakannya dengan pemilik lahan.
“Jika ada pihak ketiga, seperti KSM FMPL, yang mungkin beraktivitas di sana, maka hubungan hukumnya adalah urusan mereka dengan pemilik lahan. Bukan tanggung jawab pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan pemberitaan penyegelan yang dinarasikan seolah-olah menyasar fasilitas TPST Pemkab. Menurutnya, penyegelan lahan pribadi adalah urusan privat selama tidak mengganggu fasilitas publik. Namun ketika narasi tersebut berkembang menjadi tudingan bahwa pemerintah menggunakan lahan tanpa izin, maka hal itu dinilai sebagai informasi yang menyesatkan.
“Ini berpotensi mengganggu kepercayaan publik, padahal pengelolaan sampah adalah layanan dasar yang sangat vital bagi kawasan wisata seperti Gili Trawangan,” katanya.
Husnul menambahkan, pengelolaan sampah di pulau kecil seperti Gili Trawangan memiliki tantangan besar karena keterbatasan lahan dan tingginya aktivitas pariwisata. Karena itu, model TPST dinilai sebagai solusi paling realistis secara ekologis dan operasional.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara akan memperkuat komunikasi publik agar masyarakat dan media memahami perbedaan antara TPST dan TPA secara utuh. Selain itu, penataan hubungan kelembagaan antara Pemkab, KSM, dan pemilik lahan juga akan diperjelas agar tidak kembali menimbulkan kesalahpahaman.
“Polemik ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki kolaborasi. Yang terpenting, layanan publik tetap berjalan, kebersihan Gili Trawangan terjaga, dan pariwisata tidak terganggu,” pungkasnya.

0 Komentar