Breaking News

Akhirnya Diakui Negara, MHA Sokong: Hak Adat Kini Punya Payung Hukum

 

Foto//MHA Desa Sokong



Lombok Utara, Penantb.com – Masyarakat Hukum Adat (MHA) Sokong, Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, menyatakan rasa syukur dan dukungan penuh atas penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Utara tentang penetapan pengakuan dan perlindungan terhadap 12 Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Lombok Utara tahun 2025.

Penetapan SK tersebut difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP2KBPMD) Kabupaten Lombok Utara. Jumat (19/12/2025).

Perwakilan MHA Sokong, Raden Prawangsa (Mangku Bajang), menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang mendalam atas diterbitkannya SK pengakuan tersebut. 

Ia menegaskan bahwa MHA Sokong merupakan salah satu dari 12 MHA yang kini secara resmi telah mendapatkan pengakuan negara melalui Surat Keputusan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.

“Kami dari salah satu dari 12 MHA yang telah diberikan SK pengakuan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Utara mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Secara pribadi, saya mewakili keluarga besar Masyarakat Hukum Adat Desa Sokong sangat berterima kasih atas SK yang telah diberikan terkait pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Lombok Utara,” ujar Raden Prawangsa.

Menurutnya, pengakuan dan perlindungan negara terhadap MHA memiliki makna yang sangat penting, khususnya dalam menjaga dan melindungi hak asal-usul, kekayaan sejarah, serta nilai-nilai adat yang hidup dan berkembang di masing-masing wilayah adat (wet).

“Dengan adanya pengakuan dan perlindungan ini, hak-hak asal-usul serta kekayaan sejarah yang dimiliki oleh masing-masing MHA kini menjadi lebih jelas. Harapannya ke depan, apa pun yang kita miliki di masing-masing wet adat dapat dilindungi oleh negara, sehingga mampu mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi di kemudian hari,” jelasnya.

Raden Prawangsa juga menekankan pentingnya penguatan kelembagaan adat pasca terbitnya SK tersebut. Menurutnya, kelembagaan adat yang kuat merupakan fondasi utama dalam menjaga keberlangsungan adat dan budaya lokal di Kabupaten Lombok Utara.

“Penguatan kelembagaan adat sangat penting demi langgengnya adat dan kebudayaan kita di Lombok Utara. Ini bukan hanya untuk hari ini, tetapi juga untuk generasi yang akan datang,” tegasnya.

Ke depan, MHA Sokong berencana melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat. Langkah ini dinilai penting karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui secara utuh tentang keberadaan SK pengakuan MHA tersebut.

“Kedepannya kami akan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat. Kami menilai belum semua masyarakat mengetahui adanya SK pengakuan ini. Langkah awal yang harus dilakukan adalah memastikan Masyarakat Hukum Adat mengetahui bahwa wet mereka telah diakui oleh negara,” ungkapnya.

Selain sosialisasi, program lanjutan juga akan difokuskan pada penguatan kapasitas melalui pelatihan-pelatihan adat di masing-masing wet. Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat peran masyarakat adat dalam menjaga serta mengelola wilayah adat secara berkelanjutan.

Sementara itu, Mayadi, S.AP, selaku tokoh pemuda Desa Sokong, turut menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dalam mengakui dan melindungi keberadaan Masyarakat Hukum Adat.

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas pengakuan ini. Semoga ke depannya pemerintah semakin giat dan semakin baik dalam memperhatikan keberadaan Masyarakat Hukum Adat,” ujarnya.

Sebagai perwakilan generasi muda, Mayadi mengajak seluruh pemuda, khususnya di Desa Sokong, untuk lebih mengenal, memahami, serta mencintai adat dan budaya warisan leluhur.

“Saya mengajak seluruh generasi muda, khususnya di Desa Sokong, agar lebih mendalami adat dan budaya kita. Kita memiliki tanggung jawab besar untuk mempertahankan dan menjaga peninggalan yang ada di Wet Sokong, baik peninggalan benda maupun tak benda,” katanya.

Ia menilai keterlibatan generasi muda menjadi kunci utama dalam menjaga keberlangsungan adat dan budaya agar tidak tergerus oleh perkembangan zaman. Dengan adanya pengakuan resmi dari negara, diharapkan semangat pelestarian adat di kalangan generasi muda semakin tumbuh dan menguat.

Pengakuan terhadap 12 Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Lombok Utara ini menjadi tonggak penting dalam upaya perlindungan hak-hak masyarakat adat, sekaligus mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam menjaga warisan budaya dan kearifan lokal sebagai bagian dari identitas daerah dan bangsa.


0 Komentar


















Type and hit Enter to search

Close