Breaking News

Wabup Kusmalahadi Sidak Proyek DPRD KLU, Ingatkan Kontraktor Soal Tenggat 15 Desember dan Potensi Denda

 

Foto// Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara Kusmalahadi Syamsuri saat sidak pembangunan kantor DPRD 

Lombok Utara, Penantb.com – Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa proyek pembangunan yang tengah berjalan di Kabupaten Lombok Utara. Salah satu proyek yang menjadi sorotan dalam sidak tersebut adalah pembangunan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara.

Dalam kunjungannya, Wabup Kusmalahadi menegaskan bahwa proses pembangunan kantor DPRD telah mengikuti mekanisme addendum kontrak yang disepakati yaitu harus tuntas tanggal 15 Desember. Addendum ini menjadi dasar bagi perpanjangan waktu kerja bagi kontraktor untuk merampungkan pekerjaan yang tersisa.

“Mudah-mudahan sampai akhir addendum perjanjian itu sudah selesai,” ujar Wabup. 

Ia memastikan bahwa secara umum pengerjaan struktur bangunan sudah tuntas, sehingga tinggal menyelesaikan sejumlah pekerjaan minor yang masih tersisa di lapangan.

Menurutnya, beberapa kekurangan yang ditemukan bukan merupakan pekerjaan mayor, sehingga diyakini bisa dituntaskan dalam waktu dekat. 

“Tadi kami sudah cek, ada beberapa pekerjaan yang belum selesai, tapi itu minor, bukan pekerjaan mayor. Kalau hanya pekerjaan minor, insyaallah per 15 Desember bisa selesai,” jelasnya.

Namun demikian, Wabup Kusmalahadi mengingatkan bahwa aturan tetap berlaku apabila penyedia jasa atau kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sampai batas waktu yang ditentukan. Ia menyebut bahwa mekanisme perpanjangan kontrak masih memungkinkan, namun disertai konsekuensi administratif berupa denda.

“Mekanisme pasti akan berlaku jika pekerjaan kantor DPRD belum selesai dalam jangka waktu yang ditentukan. Perpanjangan waktu mungkin saja diberikan, tetapi per hari berikutnya setelah akhir kontrak, pasti berlaku denda 1 per seribu,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa besaran dan durasi perpanjangan akan diputuskan sesuai prosedur. Kontraktor wajib mengajukan permohonan terlebih dahulu, kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan melakukan evaluasi sebelum memberikan persetujuan. Selama masa perpanjangan tersebut, denda tetap berlaku dan wajib disetorkan ke kas negara.

“Permasalahannya nanti perpanjangan itu beberapa lama. Biasanya kontraktor mengajukan dulu, kemudian dilihat oleh PPK pantasnya diberikan berapa lama. Tentu dari hari pertama sampai hari terakhir persetujuan perpanjangan kontraknya itu ada denda wajib dan itu harus disetor ke negara,” tutupnya.


0 Komentar















Type and hit Enter to search

Close