Breaking News

Musyawarah Luar Biasa Desa Jenggala Sepakat Usulkan Pemberhentian Kades Akibat Kasus Asusila

 

Foto// Musyawarah Luar biasa desa Jenggala

Jenggala, Lombok Utara, Penantb.com — Puluhan tokoh masyarakat, pemuka agama, dan unsur kelembagaan desa menghadiri Musyawarah Desa Luar Biasa (Musdeslub) Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Sabtu (29/11/2025). Musdeslub digelar sebagai respons atas viralnya dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan Kepala Desa Jenggala.

Rapat berlangsung aman dan tertib di Aula Kantor Desa Jenggala dengan satu agenda utama, yakni menuntut penyelesaian tegas terhadap tindakan yang dinilai mencoreng nama baik pemerintah desa dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Marjadin, Ketua Takmir Masjid Nurul Islam Tanak Song, menjadi salah satu tokoh yang menyampaikan pandangan paling tegas. Ia menilai bahwa dugaan tindakan yang dilakukan oknum kepala desa merupakan pelanggaran berat menurut adat Sasak, norma sosial, dan ajaran agama.

“Dalam adat Sasak, tindakan mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain termasuk pelanggaran berat. Apa yang dilakukan pejabat kita ini merupakan tindakan asusila yang merusak martabat pribadi dan keamanan sosial,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa unsur pelanggaran tersebut telah diperkuat melalui rangkaian klarifikasi dan musyawarah adat bersama tokoh-tokoh masyarakat.

“Dalam musyawarah adat, terbukti bahwa tindakan asusila itu benar ada. Karena itu lembaga adat mengeluarkan dua rekomendasi: pertama, meminta kepala desa mengundurkan diri secara terhormat. Kedua, memproses pemberhentiannya melalui mekanisme resmi oleh BPD dan Bupati,” ujarnya.

Marjadin juga mengutip Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurutnya, tindakan tersebut secara jelas melanggar Pasal 26 ayat 4 yang mengatur kewajiban moral seorang kepala desa.

“Pelanggaran moral ini bisa menjadi dasar pemberhentian sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU Desa,” tambahnya.

Setia Budi, tokoh masyarakat lainnya, menegaskan bahwa masyarakat Jenggala menolak dipimpin oleh seseorang yang dianggap melanggar etika dan integritas sebagai pemimpin.

“Tidak ada ruang bagi pemimpin yang melakukan tindakan asusila. Moral melekat pada pribadi. Kalau moralnya jatuh, kami tidak mau dipimpin olehnya,” tegasnya.

Ia menyinggung bahwa Jenggala dikenal sebagai desa yang damai dan jarang melakukan aksi demonstrasi. Namun kasus ini memaksa warga turun ke jalan beberapa hari sebelumnya.

“Yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan, tapi marwah Desa Jenggala. Kami menolak kepemimpinan kepala desa. Mau diberhentikan secara hormat atau tidak hormat, itu mekanisme. Yang jelas beliau tidak layak memimpin lagi,” katanya.

Ketua BPD Desa Jenggala, Budiana, memastikan bahwa seluruh aspirasi masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku. Ia menilai tindakan kepala desa telah menimbulkan keresahan dan bertentangan dengan etika seorang pemimpin desa.

“Kami BPD punya dasar hukum yang jelas. Pelanggaran moral dan etika masuk kategori pelanggaran berat yang dapat berujung pemberhentian,” jelas Budiana.

BPD Jenggala akan membawa tiga poin utama kepada Bupati Lombok Utara: Masyarakat meminta kepala desa diberhentikan karena pelanggaran moral. Mendesak kepala desa mengundurkan diri karena dianggap tidak layak lagi memimpin. Meminta Bupati mengambil keputusan tegas demi memulihkan stabilitas desa.

“Semua tuntutan masyarakat akan kami sampaikan langsung kepada Bupati,” katanya

Di akhir musyawarah, Ketua BPD bersama seluruh anggota secara resmi menyatakan sikap.

“Kami dari BPD Desa Jenggala sepakat kepala desa mengundurkan diri atau diberhentikan.” tutupnya.


0 Komentar
















Type and hit Enter to search

Close