Breaking News

Hilman Soecipto Ingatkan Calon Advokat Waspadai Organisasi Ilegal

Foto//Daftar Nama Advokat yang di akui


 


JAKARTA, Penantb.com – Fenomena maraknya organisasi advokat baru yang bermunculan di Indonesia mendapat sorotan dari Kepala Satuan Tugas Penerangan Administrasi Badan Hukum RI, Hilman Soecipto, S.Sos., S.H., M.H. Ia mengingatkan para calon advokat agar lebih selektif dalam memilih organisasi profesi hukum, mengingat banyak perkumpulan yang mengklaim diri sebagai organisasi advokat resmi, padahal tidak memiliki legitimasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Calon advokat harus lebih berhati-hati. Jangan mudah tergiur dengan organisasi yang mengaku resmi, tapi tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur undang-undang,” ujar Hilman, Senin (10/11/2025).

Menurutnya, kualitas dan karakter seorang advokat tidak hanya ditentukan oleh kemampuan pribadi, tetapi juga dibentuk melalui organisasi tempatnya bernaung. Karena itu, ia menekankan pentingnya memilih organisasi advokat yang benar-benar profesional dan memiliki sistem pembinaan yang jelas.

“Organisasi advokat itu harus punya legitimasi, menjalankan fungsi pembinaan, dan memiliki mekanisme etik yang sesuai aturan hukum,” tegasnya.

Hilman juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tertipu dengan perkumpulan yang menggunakan nama atau singkatan mirip organisasi resmi, seperti PERADI atau PAI, demi menarik kepercayaan publik.

Hilman kemudian membeberkan bahwa hingga saat ini, pemerintah hanya mengakui tujuh organisasi advokat resmi yang sah dan berwenang menjalankan amanat UU Advokat. Ketujuh organisasi tersebut adalah:

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)

Terdiri dari tiga kepengurusan yang sama-sama diakui pemerintah, yakni:

PERADI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.

PERADI SAI, dipimpin oleh Harry Ponto, S.H., LL.M.

PERADI RBA, dipimpin oleh Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M.

Ketiganya tetap menjalankan fungsi pembinaan, pendidikan, dan penegakan kode etik advokat.

Kongres Advokat Indonesia (KAI)

KAI juga mengalami dualisme, namun dua kepengurusan yang sah dan diakui adalah:

KAI pimpinan Siti Jamaliah Lubis, S.H.

KAI pimpinan Dr. K.P.H. Heru S. Notonegoro, S.H., M.H.

Keduanya berkomitmen menjalankan amanat organisasi advokat sesuai undang-undang.

Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI)

Diketahui dipimpin oleh Pablo Putra Benua, B.M.P., S.H., M.H., KNAI dikenal progresif dalam digitalisasi, pendidikan, dan pembinaan profesi hukum.

Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Setelah sempat terpecah menjadi tiga kubu, kini AAI telah bersatu melalui Munaslub yang menghasilkan Prof. Tjandra Sridjaja Pradjonggo sebagai Ketua Umum. AAI kini fokus memperkuat pembinaan dan etika profesi advokat.

Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN)

Dipimpin oleh Assoc. Prof. Firman Wijaya, S.H., M.H., PERADIN merupakan organisasi advokat tertua yang berdiri sejak 1964 dan tetap aktif memperkuat sistem hukum nasional.

Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN Indonesia)

Dipimpin oleh Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H., organisasi ini dikenal aktif memberikan pendidikan advokat dengan biaya terjangkau. Namun Hilman mengingatkan agar kualitas tetap menjadi prioritas utama.

Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI)

Didirikan tahun 1993 dan kini dipimpin Dr. Enita Adyalaksmita, S.H., M.H., HAPI konsisten menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya.

Hilman menegaskan, pengakuan terhadap tujuh organisasi tersebut bukan semata-mata soal legalitas administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen organisasi dalam menjaga mutu pendidikan, etika profesi, dan pengawasan terhadap anggotanya.

“Organisasi advokat yang baik bukan sekadar punya badan hukum, tapi juga mampu melahirkan advokat yang berintegritas dan bertanggung jawab profesional,” tutupnya.


0 Komentar

















Type and hit Enter to search

Close