Breaking News

Dukcapil Lombok Utara Bantah Pelayanan Adminduk Dibilang Ribet

 

Foto// Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Lombok Utara H. Rubain 

Lombok Utara, penantb.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Utara menampik tudingan bahwa pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di instansinya dianggap ribet. 

Sebaliknya, Dukcapil justru aktif turun langsung ke lapangan menjemput bola agar seluruh warga terlayani secara administrasi.

Hal itu disampaikan Kepala Dukcapil KLU H. Rubain pada Senin (3/11/2025). Ia menegaskan, persepsi “ribet” itu muncul setelah adanya hearing yang dilakukan Forum Komunikasi Kepala Dusun Lombok Utara (FKADUSLU) ke kantor Dukcapil, Jumat (31/10/2025).

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah kepala dusun mempertanyakan aturan mengenai surat kuasa bermaterai bagi warga yang ingin diwakilkan dalam pengurusan dokumen kependudukan. 

Menanggapi hal itu, Rubain menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan kebijakan internal Dukcapil, melainkan diatur dalam Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

“Aturan ini sudah lama berlaku, bukan kewenangan saya untuk menghapusnya. Surat kuasa itu penting sebagai bentuk perlindungan hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan data di kemudian hari,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, kewajiban melampirkan surat kuasa juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang menegaskan larangan penyebaran dan penyalahgunaan data pribadi. 

Oleh karena itu, surat kuasa justru menjadi pedoman dan bentuk antisipasi, bukan hambatan bagi warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan.

“Perwakilan itu diperbolehkan, tapi ada kriterianya. Misalnya warga lansia karena faktor usia, alasan kesehatan, atau keterbatasan fisik. Dalam kondisi seperti itu, bisa dibantu oleh petugas kami di lapangan, UPT, atau orang lain seperti kepala dusun,” jelasnya.

Rubain juga menegaskan, keberadaan materai pada surat kuasa merupakan kewajiban yang sudah dikonsultasikan dengan pihak kepolisian. 

“Itu ketentuan negara, bukan pungutan dari kami,” tambahnya.

Ia menolak keras tudingan bahwa pelayanan Dukcapil mempersulit masyarakat. Sebaliknya, instansinya telah menempatkan petugas di sejumlah puskesmas, desa, dan kecamatan untuk memperluas akses pelayanan administrasi.

“Petugas kami aktif melayani hingga ke pelosok. Tidak ada istilah dipersulit. Bahkan capaian layanan adminduk kita cukup baik dan sudah mendapat penghargaan dari pemerintah pusat,” pungkas Rubain. (Ten)


0 Komentar
















Type and hit Enter to search

Close