![]() |
| Foto//Anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara Artadi S.sos |
Lombok Utara, Penantb.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara angkat suara terkait mandeknya proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di daerah tersebut.
Keterlambatan Pemda KLU mengajukan kebutuhan formasi hingga batas akhir 20 Agustus 2025 membuat pengusulan formasi di sistem nasional tercatat nol dan ribuan peserta memenuhi syarat kini tak dapat diproses.
Anggota DPRD KLU dari Fraksi Gerindra, Artadi S.Sos, menyampaikan kekecewaan mendalam atas kelalaian pemerintah daerah yang dinilai merugikan banyak pihak.
Menurutnya, dengan tidak masuknya data kebutuhan formasi, kesempatan sekitar 2.500 peserta yang memenuhi syarat untuk ikut skema P3K Paruh Waktu menjadi terhambat.
“Kita sangat sayangkan KLU datanya belum masuk sampai KemenPAN-RB menutup link-nya. Akhirnya sampai sekarang KLU masih nol,” tegas Artadi usai menghadiri pertemuan DPRD KLU dengan pihak BKN Regional X di Bali, Jumat (28/11/2025).
Artadi mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut pihak BKN menjelaskan bahwa secara nasional jadwal seleksi P3K Paruh Waktu telah berjalan sesuai ketentuan KemenPAN-RB.
Namun, Panselda KLU belum menyelesaikan pemetaan kebutuhan tiga kategori peserta yang berhak, sehingga sistem otomatis menutup akses sebelum KLU mengusulkan formasi.
Ia menilai hal ini sebagai bentuk lemahnya manajemen dan kurangnya kesiapan pemerintah daerah dalam mengurus proses seleksi penting yang berkaitan dengan masa depan pegawai non-ASN.
“Ribuan masyarakat kita sudah memenuhi syarat, sudah ikut CAT, tapi tidak bisa diproses karena hanya masalah administrasi yang mestinya bisa diselesaikan tepat waktu,” ujarnya.
Artadi mendesak Pemda KLU untuk segera melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian PAN-RB guna meminta pembukaan kembali akses pengusulan formasi.
Menurutnya, langkah cepat sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan peluang peserta agar tidak hilang begitu saja.
“Kami di DPRD mendorong Pemda segera bersurat dan berkoordinasi ke pusat. Jangan sampai keterlambatan ini menjadi kerugian permanen bagi masyarakat kita,” pungkasnya.
Sementara itu, Narti dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Bali membenarkan ada keterlambatan dari Pemda KLU untuk pengususlan formasi P3K paruh waktu, dimana usulan tersebut berakhir pada tanggal 20 agustus 2025.
"Ya, kerana batas waktunya tanggal 20 agustus, Kalok ke BKNnya belum ada data usulannya, pemda baru bersurat ke Menpan-RB untuk membuka kembali tapi belum ada tanggapan,"pungkasnya.
Hingga kini, Pemda KLU masih dikabarkan berupaya melakukan komunikasi lanjutan agar proses pengadaan P3K Paruh Waktu dapat dilanjutkan. DPRD KLU menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas demi kepentingan publik.
Penulis: Teno Haichal

0 Komentar