![]() |
| Foto// terduga tersangka penyalahgunaan Narkoba |
Lombok Utara, penantb.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku berinisial ED (29) dan NA (22) ditangkap dalam penggerebekan di salah satu homestay yang berlokasi di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, pada Senin (6/10/2025) malam sekitar pukul 20.30 WITA.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan wisata Gili Trawangan.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di sebuah kamar homestay. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 64 butir pil ekstasi dengan berat bruto 25,58 gram yang disimpan dalam tas selempang warna hitam,” jelas AKP I Nyoman Diana Mahardika.
Selain 64 butir pil ekstasi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain peralatan konsumsi sabu, uang tunai Rp392 ribu, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kedua pelaku diamankan saat berada di dalam kamar homestay. Dengan disaksikan saksi umum, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti di beberapa titik berbeda di dalam kamar.
“Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti langsung kami amankan ke Polres Lombok Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
AKP I Nyoman Diana Mahardika menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba, terutama di kawasan wisata internasional seperti Gili Trawangan.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Gili Trawangan harus tetap bersih dan aman dari narkoba,” tutupnya.
Penulis: Teno Haichal

0 Komentar