Breaking News

Pemkab Lombok Utara Bentuk Satgas Cegah Perkawinan Anak, Dinsos PP&PA Pimpin Upaya Perlindungan Anak

 

Foto//Pemda Lombok Utara bentuk satgas cegah perkawinan anak


Tanjung, Penantb.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PP&PA) terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak anak dan menekan angka perkawinan usia dini. 

Salah satu langkah strategisnya diwujudkan dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Perkawinan Anak, yang diresmikan melalui kegiatan Workshop bersama Plan Indonesia, bertempat di Hotel Mina Tanjung pada Kamis (30/10/2025).

Kegiatan ini mengusung tema “Gerakan Meraih Cita Tanpa Kawin Anak (GEMERCIK)”, sebagai simbol kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak di Lombok Utara.

Kepala Dinas Sosial PP&PA Lombok Utara, Fathurrahman, S.ST, menjelaskan bahwa pembentukan Satgas ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak yang hingga kini masih terjadi di beberapa wilayah.

“Melalui Satgas ini, kita ingin memastikan setiap anak di Lombok Utara memiliki kesempatan untuk meraih cita-citanya tanpa harus terhalang oleh perkawinan usia dini. Ini adalah bagian dari tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fathurrahman menyampaikan bahwa kehadiran Satgas ini juga akan memperkuat sinergi antara pemerintah, lembaga masyarakat, dan dunia pendidikan dalam memberikan perlindungan anak secara menyeluruh. 

Dengan adanya kerja sama bersama Plan Indonesia, kapasitas pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanganan kasus perkawinan anak diharapkan semakin meningkat.

Dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh berbagai perangkat daerah terkait, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lombok Utara turut mendukung dari sisi publikasi dan diseminasi informasi.

Sekretaris Diskominfo, H. Shofan Ardianto, S.KM., M.Ph, menegaskan kesiapan pihaknya untuk memperluas jangkauan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai kanal informasi publik.

“Kami siap bersinergi dengan seluruh pihak agar pesan edukatif tentang bahaya perkawinan anak tersampaikan lebih luas ke masyarakat,” jelasnya.

Selain pembentukan Satgas, forum juga membahas implementasi Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). 

Regulasi tersebut menjadi dasar pembentukan Tim Satgas Percepatan Pencegahan Perkawinan Anak, yang juga mendukung pelaksanaan program Kabupaten Layak Anak (KLA) di Lombok Utara.

Kegiatan workshop ini berlangsung selama dua hari, mulai 29 hingga 30 Oktober 2025, dengan melibatkan berbagai unsur pemerintahan, organisasi masyarakat, dan pegiat perlindungan anak.

Melalui pembentukan Satgas ini, Dinas Sosial PP&PA berharap angka perkawinan usia anak di Lombok Utara dapat terus ditekan secara signifikan, sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk mewujudkan masyarakat sejahtera, cerdas, dan berkeadilan gender.


0 Komentar












Type and hit Enter to search

Close