Breaking News

Pembangunan Alun-Alun Lombok Utara Diperpanjang hingga Desember, Progres Capai 62 Persen

 

Foto//Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Lombok Utara, Rangga Wijaya



Lombok Utara, Penantb.com – Pembangunan Alun-Alun Kabupaten Lombok Utara akan diperpanjang hingga Desember 2025. Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Lombok Utara, Rangga Wijaya, menjelaskan bahwa perpanjangan atau addendum waktu dilakukan karena keterlambatan proses eksekusi pemindahan Koramil yang berada di lokasi proyek.

“Pembangunan alun-alun itu akan di-addendum sampai Desember. Pertimbangan kami karena eksekusi Koramil terlambat, jadi pelaksanaan pekerjaan juga ikut mundur,” jelas Rangga, Kamis (16/10/2025).

Menurutnya, pelaksanaan proyek tidak dapat dimulai lebih awal karena harus menunggu proses administrasi pemindahan Koramil di tingkat pusat. 

“Kita sifatnya menunggu. Akhir Oktober kemarin, proses eksekusinya baru bisa berjalan, sementara sebelumnya terlambat sekitar dua bulan,” terangnya.

Hingga pertengahan Oktober, progres pembangunan alun-alun telah mencapai sekitar 62 persen. Meski mengalami keterlambatan, pihaknya memastikan pengerjaan tetap mengutamakan aspek estetika dan kualitas.

“Kita ingin bangun se-estetika mungkin, yang bagus, jadi tidak mau terburu-buru. Dari sisi kualitas dan kuantitas, kita harap masyarakat nantinya bisa benar-benar menikmati hasilnya,” ujarnya.

Proyek pembangunan alun-alun tersebut menelan anggaran total sekitar Rp5,4 miliar. Anggaran itu mencakup pembangunan area depan alun-alun, gerbang utama, serta pembukaan jalan akses masuk selebar 5 meter dengan panjang sekitar 200 meter.

“Ini akan menjadi ikon baru Lombok Utara. Kita buat desain yang estetik agar malam hari juga bisa dinikmati masyarakat,” tambah Rangga.

Dengan perpanjangan waktu hingga Desember, DPUPR Lombok Utara menargetkan seluruh pekerjaan dapat rampung sesuai dengan kualitas yang diharapkan sehingga menjadi ruang publik yang representatif bagi masyarakat.


0 Komentar


















Type and hit Enter to search

Close