![]() |
| Foto// Mantan Bupati Kabupaten Lombok Utara H. Djohan Sjamsu |
Lombok Utara, Penantb.com — Kebijakan Bupati Lombok Utara, H. Najmul Akhyar, yang menurunkan sejumlah pejabat eselon III dan IV ke jabatan fungsional guru terus menuai sorotan publik. Kali ini, kritik datang dari mantan Bupati Lombok Utara dua periode, H. Djohan Sjamsu, yang menilai langkah tersebut tidak tepat dan berpotensi menimbulkan ketidakefisienan dalam roda pemerintahan daerah.
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (15/10/2025), Djohan menyebutkan bahwa keputusan tersebut terkesan terburu-buru dan tidak mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan aktual daerah.
Ia menilai, Kabupaten Lombok Utara sejatinya tidak mengalami kekurangan tenaga pendidik, mengingat setiap tahun selalu ada pengangkatan guru baru oleh pemerintah.
“Lombok Utara ini tidak kekurangan guru kok. Setiap tahun ada pengangkatan, jumlahnya juga tidak sedikit. Apalagi pejabat yang dikembalikan jadi guru itu bukan orang sembarangan. Mereka punya kapasitas dan pengalaman puluhan tahun di jabatan struktural,” ujar Djohan Sjamsu.
Menurutnya, keputusan untuk menurunkan pejabat berpengalaman ke jabatan guru bisa berdampak pada penurunan efektivitas kinerja birokrasi. Sebab, banyak dari mereka selama ini memegang peran strategis di pemerintahan dan sudah terbukti mampu menjalankan tugas dengan baik.
“Kalau semuanya dikembalikan jadi guru kan tidak pas. Mereka itu sudah bagus di tempatnya, sudah terbiasa mengelola program dan administrasi pemerintahan. Mestinya biarkan saja, jangan diutak-atik kalau sudah berjalan baik,” imbuhnya.
Djohan kemudian mengingatkan bahwa pada masa awal pemekaran Lombok Utara, banyak guru yang diangkat ke jabatan struktural karena keterbatasan jumlah pegawai negeri sipil di daerah baru tersebut. Keputusan itu, katanya, bukan tanpa alasan, melainkan untuk mempercepat pembentukan sistem pemerintahan yang solid saat itu.
“Waktu itu pegawai kita kurang, jadi guru banyak yang kita ambil bantu di pemerintahan. Dan ternyata mereka bisa bekerja dengan baik. Nah sekarang setelah mereka berpengalaman, malah diturunkan lagi, ini kan aneh,” tutur Djohan.
Ia menambahkan, beberapa posisi penting yang kini ditinggalkan oleh pejabat terdampak, diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Kondisi ini, menurutnya, bisa membuat beban kerja bertambah bagi pejabat yang ditunjuk sementara, sekaligus menghambat proses administrasi pemerintahan karena adanya masa penyesuaian.
“Ada Plt yang pegang dua jabatan sekaligus, otomatis kinerjanya tidak akan maksimal. Pemerintahan ini harusnya fokus pada target pembangunan, bukan malah sibuk mutasi sana-sini,” ujarnya mengingatkan.
Djohan berharap agar pemerintahan di bawah kepemimpinan Bupati H. Najmul Akhyar dan Wakil Bupati Kusmalahadi Samsuri lebih fokus pada peningkatan kinerja birokrasi dan realisasi program prioritas daerah. Ia mengingatkan, perubahan struktural yang terlalu sering justru bisa menimbulkan ketidakstabilan organisasi dan menurunkan moral aparatur.
“Kalau orangnya tidak mampu, ya boleh dievaluasi. Tapi kalau sudah bagus, jangan digeser. Pemerintahan ini bisa berjalan baik kalau semua ditempatkan sesuai kapasitasnya,” pesannya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Lombok Utara H. Najmul Akhyar melakukan perombakan besar-besaran terhadap jabatan struktural di lingkup Pemkab Lombok Utara. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 800.1.3.3/1844/BKPSDM/2025 tentang pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional, tercatat sekitar 26 pejabat eselon III dan IV yang dikembalikan ke jabatan guru.
Langkah tersebut disebut bukan sebagai bentuk demosi atau hukuman disiplin, melainkan penyesuaian jabatan sesuai kebutuhan organisasi dan sistem merit ASN. Namun, sejumlah pihak menilai keputusan itu sebagai langkah “terjun bebas”, lantaran beberapa di antaranya merupakan pejabat berpengalaman, seperti Sekretaris Dinas, Kepala Bidang (Kabid), dan Kepala Seksi (Kasi) yang kini kembali ke ruang kelas.
Posisi-posisi yang ditinggalkan sementara diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) hingga adanya penetapan pejabat definitif.
Kebijakan tersebut kini menjadi sorotan berbagai kalangan, termasuk anggota DPRD Lombok Utara yang menilai langkah itu perlu dikaji ulang agar tidak mengganggu stabilitas birokrasi dan pelayanan publik di daerah.

0 Komentar