Breaking News

KLH RI Janji Evaluasi Serius Permasalahan Sampah di Tiga Gili: “Kalau Parah, Kementerian Akan Turun Langsung”

Foto// Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Dr. Hanif Nurofiq 

Lombok Utara, Penantb.com — Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dr. Hanif Nurofiq, menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk menuntaskan persoalan sampah di kawasan wisata Tiga Gili (Trawangan, Meno, dan Air), Kabupaten Lombok Utara. 

Ia menyebutkan, jika kondisi pengelolaan sampah di kawasan tersebut tergolong parah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) siap turun langsung melakukan evaluasi dan tindakan konkret.

“Jika keadaannya agak parah, Kementerian akan turun. Sepanjang memang nanti kita evaluasi, langkah-langkah akan kita lakukan secara terukur,” ujar Menteri Hanif saat dimintai tanggapan terkait situasi di Gili Trawangan, Sabtu (11/10).

Menurutnya, pola penanganan yang akan diterapkan di Lombok mengacu pada praktik yang telah dilakukan di Bali, di mana Kementerian melakukan penilaian terhadap seluruh hotel dan akomodasi wisata untuk memastikan kapasitas pengelolaan sampah mereka memadai. 

Ia mencontohkan, hasil kajian di Bali menunjukkan adanya perbedaan besar antara data resmi dan realisasi di lapangan.

“Di Denpasar dan Badung, data resmi mencatat sampah 1.300 ton, tapi angka real kami sekitar dua ribuan ton. Artinya ada sekitar 1.000 ton yang tidak terdata dan menjadi tanggung jawab hotel,” ungkapnya.

Hal serupa, lanjut Hanif, akan diterapkan di kawasan Tiga Gili. Ia menegaskan bahwa hotel dan pengelola kawasan wisata memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan limbah dan kebersihan lingkungan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Kita akan cek kembali di Gili apakah itu memang menjadi tanggung jawab hotel. Undang-undang meminta agar pengelola kawasan mampu menyelesaikan masalah sampahnya sendiri di bawah kendali dan registrasi dari bupati,” jelasnya.

Hanif menekankan bahwa UU No. 18/2008 memiliki kekuatan hukum yang tegas, bahkan memungkinkan pemberian sanksi paksaan administratif hingga pidana bagi pihak-pihak yang tidak mematuhi ketentuan pengelolaan sampah.

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mempercepat pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di berbagai daerah, termasuk Lombok Utara.

“Kalau di Lombok Utara memang diperlukan TPS3R, kami sudah koordinasi dengan Menteri PU. Arahan nanti akan diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, karena ini sedang kita genjot pembangunannya,” kata Hanif.

Ia menambahkan, pemerintah telah mengusulkan pembangunan 1.000 unit TPS3R di seluruh Indonesia, sebagai bagian dari target nasional sebanyak 8.700 TPS3R yang sedang dikejar.

Sebagai penutup, Hanif mengingatkan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan mandat melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, yang menargetkan seluruh permasalahan sampah di Indonesia dapat diselesaikan paling lambat tahun 2029.

“Bapak Presiden meminta, sebagaimana mandat Perpres Nomor 12 Tahun 2025, sampah harus selesai di tahun 2029,” tandasnya.


Penulis ; Teno Haichal 

0 Komentar

















Type and hit Enter to search

Close