Breaking News

DPRD Lombok Utara Dukung Penolakan Warga terhadap Tambak Udang di Sambik Bangkol

Foto// Hearing 

 

Lombok Utara, penantb.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar hearing bersama masyarakat, pemilik vila dan hotel, LSM, serta perwakilan organisasi seperti KNTI (Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia), terkait rencana pembangunan tambak udang di Dusun Koloh Pengolong, Desa Sambik Bangkol, Kecamatan Gangga, Selasa (7/10/2025).

Hearing tersebut berlangsung di ruang sidang DPRD KLU dan diterima langsung oleh Ketua Komisi II, Kamah Yuliarto, bersama sejumlah anggota serta perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan penolakan tegas terhadap rencana pembangunan tambak udang yang dinilai berpotensi merusak lingkungan pesisir dan mengganggu aktivitas ekonomi warga setempat, khususnya sektor pariwisata dan perikanan tradisional.

Ketua Komisi II DPRD KLU, Kamah, menegaskan bahwa hasil hearing ini menjadi dasar bagi DPRD untuk memperkuat sikap menolak rencana pembangunan tambak tersebut.

“Kesimpulan dari Komisi II setelah melihat fenomena yang ada, tetap mengacu pada RTRW. Dalam rencana tata ruang wilayah, kawasan Kecamatan Gangga tidak direkomendasikan untuk pembangunan industri atau tambak udang,” tegas Kamah.

Ia menambahkan bahwa Komisi II telah menandatangani penolakan resmi terhadap rencana pembangunan tambak tersebut. “Sehingga sudah jelas, Komisi II mendukung penuh penolakan masyarakat,” ujarnya menegaskan.

Lebih lanjut, Kamah mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada izin yang masuk ke pemerintah daerah terkait investasi tambak udang di lokasi dimaksud.

“Di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) belum ada pengajuan izin. Di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perikanan juga belum ada izin yang terbit. Jadi kami berkeyakinan belum ada masalah administratif terkait hal ini,” jelasnya.

Kamah juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan persoalan ini pada mekanisme serta peraturan yang berlaku.

“Pemerintah daerah akan melakukan yang terbaik untuk masyarakat dan daerah kita,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Kasta KLU, Yanto Anggara, yang turut hadir dalam hearing, menyuarakan penolakan keras terhadap rencana tambak udang tersebut.

“Kami meminta Pemda untuk menghentikan seluruh proses perizinan terkait tambak udang di Koloh Pengolong. Kami bersama masyarakat akan terus menolak pembangunan tambak ini,” tegasnya.

Perwakilan dari KNTI, Nazam, menambahkan bahwa persoalan tambak udang bukan hal baru di Lombok Utara. Banyak tambak yang telah dibangun tanpa memperhatikan dampak lingkungan.

“Kami hadir untuk memastikan wakil rakyat mendengar dan menjadikan pengalaman dari tambak-tambak sebelumnya sebagai pelajaran agar tidak terulang di Sambik Bangkol,” ujarnya.

Hearing berlangsung tertib dan menjadi wadah penyampaian aspirasi masyarakat kepada wakil rakyat. Komisi II memastikan akan menindaklanjuti hasil hearing tersebut dalam rapat bersama OPD teknis guna memastikan kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan di wilayah Lombok Utara.


0 Komentar
















Type and hit Enter to search

Close