![]() |
| Foto//Diskominfo KLU bahas Rancangan Perbub tentang komunikasi informasi masyarakat (KIM) |
Lombok Utara, Penantb.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lombok Utara menggelar rapat pembahasan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Komunitas Informasi Masyarakat (KIM). Kegiatan ini berlangsung di Yonaris Caffe Lekok, Kecamatan Gangga, pada Senin (6/10/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kominfo KLU, Hairul Anwar, S.Kom, didampingi Ahli Muda Bagian Hukum Setda KLU, Dewi Jayanti, S.H., M.H., serta Kabid DP2KBPMD, Marta Efendi. Hadir pula sejumlah pejabat Diskominfo seperti Sekdis Kominfo Shofan Ardianto, S.Km., Kasi E-Government Delsy Sofickra, S.Sos., Kabid Persandian Sukardin, S.E., dan Kabid PIKP Novia Tresnawati, S.Sos.
Selain jajaran pemerintah, turut hadir pula Kepala Desa Jenggala, Fakhruddin, Kepala Desa Gondang, Supriadi, staf Bagian Hukum Setda, serta perwakilan anggota KIM dari berbagai desa di Lombok Utara.
Dalam sambutannya, Kadis Kominfo Hairul Anwar menegaskan bahwa KIM merupakan mitra strategis pemerintah daerah dalam penyebaran informasi publik yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) ini adalah mitra strategis Diskominfo, di mana kelompok masyarakat secara mandiri dan kreatif mengelola serta menyebarkan informasi. Melalui Perbup ini, kita ingin memperkuat aturan tentang pembentukan, kepengurusan, serta fungsi KIM agar lebih jelas dan berdaya guna bagi pemberdayaan masyarakat,” ujar Hairul.
Dalam rapat tersebut, peserta membahas berbagai poin penting terkait syarat pembentukan KIM, struktur kepengurusan, tugas dan fungsi, serta mekanisme kemitraan dengan Diskominfo. Selain itu, dilakukan pula pemetaan keberadaan KIM untuk memperkuat jejaring informasi publik di Kabupaten Lombok Utara.
Sementara itu, Ahli Muda Bagian Hukum Setda KLU, Dewi Jayanti, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari dua rapat sebelumnya.
“Ini adalah pembahasan ketiga, dan yang terpenting kita sepakati bersama adalah bagaimana KIM bisa memiliki payung hukum yang jelas. Baik KIM yang sudah terbentuk maupun yang belum, semuanya harus diarahkan agar dapat berjalan sesuai aturan,” jelas Dewi.
Melalui penyusunan Peraturan Bupati ini, pemerintah daerah berharap keberadaan KIM di Lombok Utara semakin optimal sebagai corong informasi publik, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah.

0 Komentar