![]() |
| Foto// Saat Rekontruksi |
Lombok Utara, Penantb.com – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (19), yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang.
Rekonstruksi yang berlangsung pada Kamis (25/9/2025) itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean.
Dalam keterangannya, AKP Punguan menjelaskan bahwa rekonstruksi digelar dengan dua versi berbeda, yakni berdasarkan alibi tersangka Radiet Adiansyah (20) serta versi fakta hasil penyidikan kepolisian.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas perbedaan keterangan yang muncul selama proses penyidikan.
“Tujuan rekonstruksi ini untuk memperjelas perbedaan keterangan. Dari hasilnya, ada perbedaan cukup signifikan antara alibi tersangka dengan fakta penyidik,” ujarnya.
Rekonstruksi yang digelar di lokasi kejadian itu terbagi dalam tiga klaster adegan, yaitu saat kedatangan korban dan tersangka, saat terjadinya tindak pidana pembunuhan, serta momen ketika korban sempat berusaha diselamatkan.
Meski demikian, tersangka menolak untuk memperagakan langsung jalannya rekonstruksi. Polisi akhirnya menggunakan peran pengganti untuk memperlihatkan detail peristiwa tersebut.
Tidak hanya itu, ahli forensik juga dihadirkan untuk menjelaskan asal mula serta bentuk luka pada tubuh korban, yang memperkuat hasil penyidikan.
“Intinya, kami hanya meyakinkan jaksa bahwa apa yang ditemukan penyidik sudah matang. Rekonstruksi ini menjadi gambaran untuk memperjelas jalannya perkara,” tambah Punguan.
Ia menegaskan, meskipun terdapat perubahan keterangan dalam proses rekonstruksi, pihaknya memastikan bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat untuk dibawa ke persidangan.
“Yang pasti, bukti-bukti penyidikan sudah cukup kuat,” tegasnya.
Hingga kini, tersangka masih tidak mengakui perbuatannya. Namun, Polres Lombok Utara memastikan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

0 Komentar