Breaking News

Polres Lombok Utara Tetapkan RA Sebagai Tersangka Tunggal Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

 

Foto// Tersangka RA saat digelandang menuju Konferensi Pers

Lombok Utara, Penantb.com – Kasus kematian tragis mahasiswi Universitas Mataram (Unram) berinisial MVPN atau VR di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, akhirnya menemukan titik terang. 

Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara resmi menetapkan RA alias Radit sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan tersebut.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Mapolres Lombok Utara, Sabtu (20/9/2025). 

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Punguan Hutahaean dan Kasi Humas IPDA Karyadi, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah serangkaian penyelidikan intensif, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, hingga uji forensik DNA.

“Bukti-bukti yang kami kumpulkan merujuk kepada RA sebagai pelaku. Keterangan yang diberikan sebelumnya terkait perampokan tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” tegas AKP Punguan.

Peristiwa bermula pada Rabu (27/8/2025), ketika korban bersama RA pergi ke Pantai Nipah sekitar pukul 16.00 WITA. 

Malam harinya, korban tak kunjung pulang hingga akhirnya ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia sekitar pukul 01.00 WITA. 

Saat itu, RA mengaku ikut menjadi korban begal, namun penyelidikan menemukan kejanggalan karena tidak ada barang berharga maupun kendaraan korban yang hilang.

Hasil pemeriksaan polisi mengungkap bahwa RA sempat memaksa korban melakukan hubungan intim. 

Penolakan korban berujung pada perlawanan sengit yang menyebabkan RA mengalami luka-luka. 

Pelaku kemudian memukul korban menggunakan batang bambu dan membekapnya hingga meninggal dunia.

“Dari hasil visum, ditemukan luka pada bagian vital korban, pasir di tenggorokan, serta bercak darah di bambu yang digunakan pelaku. Pelaku juga sempat memindahkan jasad korban sekitar 200 meter dari lokasi awal,” jelas Kasat Reskrim.

Dalam konferensi pers, polisi turut memperlihatkan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan terhadap RA. 

Di antaranya pakaian milik korban, celana pendek dan pakaian dalam milik tersangka, sebilah bambu, lima buah batu berlumuran darah, serta kaos hitam yang dikenakan pelaku.

Tak hanya itu, hasil analisis DNA dari Puslabfor Mabes Polri menjadi kunci pembuktian, dengan sampel DNA yang konsisten mengaitkan RA dengan korban maupun TKP. 

Polisi bahkan melakukan tes poligraf dan pemeriksaan psikologi untuk memastikan validitas temuan

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.


0 Komentar















Type and hit Enter to search

Close