![]() |
Foto// Konferensi pers Polda NTB |
Mataram, penantb.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menetapkan 20 orang sebagai tersangka dalam kasus pengerusakan dan penjarahan yang terjadi saat unjuk rasa di Mapolda NTB dan Gedung DPRD NTB pada 30 Agustus 2025 lalu.
Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Direktorat Reskrimum Polda NTB di Command Center Gedung Presisi Mapolda NTB, Rabu (17/9/2025).
Kegiatan dipimpin oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., didampingi Wadir Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati, S.I.K., serta Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K.
“Penyelidikan dilakukan bersama Sat Reskrim Polresta Mataram. Dari hasil pemeriksaan puluhan saksi, ditetapkan 20 orang sebagai tersangka,” jelas Kombes Pol. Kholid.
Wadir Ditreskrimum Polda NTB menjelaskan, dari 20 tersangka tersebut, delapan orang terlibat dalam pengerusakan di Mapolda NTB, terdiri dari enam orang dewasa dan dua anak di bawah umur.
Sementara itu, 12 tersangka lainnya diduga melakukan pengerusakan sekaligus penjarahan di Gedung DPRD NTB. Mereka terdiri dari delapan orang dewasa dan empat anak di bawah umur.
Saat ini, para tersangka dewasa sudah ditahan di Polda NTB dan Polresta Mataram. Sedangkan anak di bawah umur dikembalikan ke orang tua masing-masing untuk menjalani proses diversi sesuai ketentuan hukum.
Nama-Nama Tersangka
Pengerusakan di Mapolda NTB: FA, LA, AN, LA, MI, M, serta dua anak berinisial RSP dan AJ.
Pengerusakan dan Penjarahan di DPRD NTB: IP, J, AAS, JE, MF, AR, IQ, RG, serta empat anak berinisial DIH, AZA, MM, dan MAH.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa batu, pecahan beton, kaca, barang elektronik, pakaian yang dikenakan saat kejadian, dan barang-barang lain yang berkaitan dengan aksi tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas, dan perkembangan penanganannya akan kami sampaikan secara transparan kepada publik,” tegas AKBP Ni Made Pujewati. (Ten).
0 Komentar