Breaking News

PH RA: Rekonstruksi Perlihatkan Dugaan Keterlibatan Pihak Ketiga

 

Foto// Penasehat Hukum Radiet


Lombok Utara, Penantb.com – Rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram, MVPN (19), yang digelar di kawasan Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Kamis (25/9/2025), tak hanya menjadi perhatian masyarakat luas, namun juga menjadi sorotan tim penasehat hukum (PH) tersangka RA(20).

Bagi tim PH, rekonstruksi ini merupakan momentum penting untuk menguatkan pembelaan hukum bagi klien mereka. 

Salah satu anggota tim PH, Kurniadi, menilai jalannya rekonstruksi berjalan baik karena memberi kesempatan bagi tersangka untuk memperagakan adegan sesuai versinya.

“Pada prinsipnya, rekonstruksi ini bagus karena memberi ruang seluas-luasnya bagi tersangka menunjukkan adegan versinya. Dari penjelasan RA, jelas ada pihak ketiga yang diduga kuat melakukan perbuatan tersebut. Konsistensi ini akan menjadi alibi yang akan kami perjuangkan di tahap selanjutnya,” ujar Kurniadi kepada wartawan.

“Kami memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Prinsip kami, fakta harus disampaikan apa adanya tanpa ada pemotongan adegan maupun intervensi pihak manapun,” tambah Kurniadi.

Hal senada disampaikan anggota tim PH lainnya, M. Iman Zarkasih. Ia menegaskan sejak awal proses penyidikan hingga pelaksanaan rekonstruksi, Radiet tidak pernah mengubah keterangannya.

“Jawaban RA konsisten dari awal sampai hari ini. Itu yang menambah keyakinan kami bahwa klien kami bukan pelaku, melainkan ada pihak lain yang melakukan,” tegas Iman.

Tim penasehat hukum yang berjumlah 14 orang itu bahkan tengah mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan dugaan penganiayaan terhadap klien mereka. Meski demikian, mereka tetap menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan.


0 Komentar


















Type and hit Enter to search

Close