Breaking News

Pemkab Lombok Utara Gandeng Pengadilan Agama Giri Menang, Kendalikan Permohonan Dispensasi Nikah Anak

 

Foto// Pemkab Lombok Utara gandeng pengadilan agama Giri Menang kendalikan permohonan dispensasi nikah anak




Lombok Utara, penantb.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Giri Menang Lombok Barat dalam upaya menekan angka perkawinan anak. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan oleh Bupati KLU, Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH, bersama Ketua Pengadilan Agama Giri Menang, Moch. Syah Atianto, di Kantor Bupati, Senin (29/9).

Turut hadir dalam acara tersebut Plt. Kepala Dinas Dikbudpora KLU H. Muhammad Najib, M.Pd, Kepala Dinas Sosial PP dan PA Fathurrahman, S.ST, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) KLU Bagiarti, serta sejumlah undangan lainnya.

Ketua LPA Lombok Utara, Bagiarti, mengapresiasi langkah ini dan menilai PKS menjadi ikhtiar bersama untuk menekan angka perkawinan anak di daerah. Ia menyebutkan meskipun tahun 2025 mencatat penurunan kasus, tren tersebut belum tentu stabil di tahun mendatang.

“PKS ini sangat penting dan diharapkan mampu menjadi ikhtiar bersama untuk menekan angka perkawinan anak di KLU,” ujarnya.

Bagiarti menambahkan, kebijakan Pemda seperti edaran bupati terkait pembatasan jam malam anak turut berkontribusi pada penurunan angka perkawinan dini. Ia berharap dengan adanya kerja sama ini, setiap anak yang ingin menikah tetap mendapat perlindungan hak melalui rekomendasi resmi Dinas Sosial PP dan PA.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Giri Menang, Moch. Syah Arianto, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus komprehensif dalam memberikan rekomendasi dispensasi nikah. Menurutnya, aspek psikologi anak harus dipertimbangkan bersama faktor lain yang berkaitan dengan masa depan generasi muda.

“Pemberian edukasi sejak sekolah dasar menjadi sangat penting mengingat derasnya arus informasi saat ini,” tegasnya.

Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar, menekankan bahwa rekomendasi perkawinan anak seharusnya diposisikan sebagai langkah darurat, bukan solusi utama.

“Perlunya edukasi kepada masyarakat terkait hal ini, sehingga nantinya tidak menjadikan rekomendasi perkawinan anak sebagai solusi,” katanya.

Najmul menegaskan bahwa dengan adanya MoU dan PKS, pengadilan agama tidak akan memproses dispensasi nikah tanpa rekomendasi resmi dari pemerintah daerah. Hal ini diharapkan dapat mengontrol lebih ketat praktik perkawinan anak serta menjamin hak-hak mereka tetap terlindungi.

“Semakin sedikit masyarakat yang mengajukan rekomendasi perkawinan maka semakin baik, karena menandakan semakin sedikit perkawinan anak yang terjadi di Lombok Utara,” pungkasnya.


0 Komentar




















Type and hit Enter to search

Close