Breaking News

PDAM KLU Klarifikasi Isu Karangan Bunga Dirut Baru, Proses Pansel Masih Berjalan

 

Foto// Karangan bunga 

Lombok Utara, penantb.com – Sejumlah foto karangan bunga ucapan selamat atas pelantikan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayan Gunung beredar di media sosial. 

Sontak ini langsung menuai beragam reaksi warganet, mulai dari bingung hingga ada yang ikut memberi selamat. Padahal, hingga saat ini proses seleksi masih berlangsung dan baru mengerucut pada tiga nama kandidat.

Plt. Dirut PDAM Lombok Utara, Raden Wahyu, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya karangan bunga seperti yang beredar tersebut.

“Coba cek dulu ke kantor PDAM, apakah ada atau tidak karangan bunganya. Di kantor tidak ada karangan bunga bentuk apapun,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).

Wahyu menambahkan, proses seleksi calon dirut masih berjalan dan pihak PDAM tidak dalam kapasitas menentukan hasil akhir. Penetapan sepenuhnya berada di tangan tim panitia seleksi (pansel) yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah.

“Terkait pansel langsung pemda. Nggih, memang belum ada hasil keputusan,” imbuhnya.

Berdasarkan surat pengumuman nomor 03/EKO.SDA/2025 tentang hasil seleksi calon direktur Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung periode 2025–2030, pansel telah menetapkan tiga nama kandidat, yakni Ramdhan Jayadi, Akarman, dan Asjad. Ketiganya akan mengikuti tes wawancara dengan Bupati Lombok Utara, H. Najmul Akhyar, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Ketua Pansel, Ir. Hermanto, menjelaskan bahwa tahapan seleksi sebelumnya telah meliputi psikotest, penyusunan makalah, serta pemaparan. Kini, proses dilanjutkan dengan wawancara dan persetujuan teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Intinya kami tidak akan melewati tahapan-tahapan sesuai Permendagri. Proses pansel ini berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024. Khusus PDAM, sebelum menetapkan calon, harus mendapat pertimbangan teknis Kemendagri,” jelas mantan Asisten II Setda KLU tersebut.

Terkait beredarnya karangan bunga, Hermanto menegaskan bahwa hal itu di luar kewenangan pansel maupun pemerintah daerah.

“Saya belum menandatangani keputusan final karena masih ada tahapan yang harus dilalui,” pungkasnya.


0 Komentar















Type and hit Enter to search

Close