![]() |
| Foto//Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P3A) KLU, Faturrahman, |
Lombok Utara, Penantb.com – Kabupaten Lombok Utara (KLU) menjadi salah satu daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mendapat kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Dana senilai Rp1,6 miliar itu akan digunakan untuk pembangunan kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P3A) KLU, Faturrahman, mengatakan pembangunan akan mulai dilaksanakan tahun depan. Lokasinya berada di belakang PLUT dan akan satu kompleks dengan kantor Dinas Sosial.
“Lombok Utara bersama Kota Bima mendapatkan DAK fisik dari Kementerian PPPA untuk kantor UPTD PPA nilainya Rp1,6 miliar. Alhamdulillah kita dapat pertama, karena tahun pertama ada DAK fisik di Kementerian PPPA,” ujarnya baru baru ini Senin (29/09/2025)
UPTD PPA KLU nantinya menjadi pusat layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. KLU dipilih sebagai penerima karena dinilai konsisten dalam melakukan pencatatan dan pelaporan kasus melalui aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA).
“UPTD kita termasuk yang rajin mengupdate data setiap hari melalui aplikasi SIMFONI. Itu salah satu kriteria yang membuat kita lolos,” jelas Faturrahman.
Selain itu, KLU telah menyandang predikat Kabupaten Layak Anak pada tingkat pratama, yang ikut menjadi nilai tambah dalam proses penilaian. Dengan adanya kantor baru, diharapkan pelayanan menjadi lebih optimal.
“Kita harapkan dengan kantor yang baru membawa suasana lebih aman dan nyaman. Apalagi dengan fasilitas yang representatif, mudah-mudahan tugas sehari-hari bisa lebih cepat diselesaikan,” tambahnya.
Sebagai informasi, Kementerian PPPA tahun depan menyiapkan DAK fisik sebesar Rp252 miliar yang akan dibagikan ke 71 daerah di Indonesia. Kriteria penerima mencakup adanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang berhasil ditangani, kepemilikan gedung UPTD sendiri, serta keberadaan Rumah Perlindungan Sementara. Selain itu, kemampuan fiskal daerah juga menjadi pertimbangan besaran alokasi DAK.

0 Komentar