![]() |
| Kick Off Project GEMERCIK KLU Fokus Tekan Angka Perkawinan Anak |
Lombok Utara, Penantb.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara bersama Yayasan Plan International Indonesia resmi meluncurkan Project Gerakan Meraih Cita Tanpa Kawin Anak (GEMERCIK), Kamis (25/9/2025), bertempat di Aula Bupati Lombok Utara.
Acara ini dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Pemerintahan, Anding Duwi Cahyadi, S.STP., MM, yang mewakili Bupati Lombok Utara.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., jajaran Forkopimda, Direktur Eksekutif Yayasan Plan International Indonesia Dini Widiastuti, para kepala OPD, serta undangan lainnya.
Dalam laporannya, Hartini Ningsih Rukmayati, SH, menegaskan bahwa perkawinan anak masih menjadi isu serius di Lombok Utara.
Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama, dari 543 permohonan perkawinan anak, 95 persen di antaranya dikabulkan.
“Untuk itu, permasalahan perkawinan anak belum bisa dikatakan selesai,” ujarnya.
Menurut Hartini, GEMERCIK digagas sebagai upaya kolaboratif lintas sektor dengan pendekatan sistem peradilan.
Tujuan program ini antara lain memberikan gambaran capaian penekanan angka perkawinan anak, memperoleh komitmen Pemda KLU dalam penanganannya, serta mengidentifikasi kontribusi berbagai pihak dalam pencegahan.
“Kami berharap dukungan penuh dari Pemda dan stakeholder sehingga terwujud komitmen bersama menekan angka perkawinan anak,” harapnya.
Ia juga menyebutkan empat desa pilot project GEMERCIK di Kecamatan Tanjung dan Gangga, yakni Desa Jenggala, Teniga, Rempek, dan Sambik Bangkol.
Direktur Eksekutif Yayasan Plan International Indonesia, Dini Widiastuti, menambahkan bahwa perkawinan anak masih menjadi tantangan besar bagi Indonesia.
PLAN Indonesia, kata dia, sejak lama telah bersinergi dengan berbagai pihak di Lombok.
“Instrumen kebijakan saja tidak cukup. Perlu melibatkan tokoh agama, tokoh adat, dan generasi muda untuk meningkatkan kepedulian,” tegasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Anding Duwi Cahyadi menegaskan bahwa perkawinan anak bukan sekadar soal pernikahan dini, tetapi memiliki konsekuensi multidimensi yang merugikan anak dan masyarakat luas.
“Penanggulangan perkawinan anak adalah keharusan moral dan tanggung jawab bersama,” ucapnya.
Ia menekankan GEMERCIK sebagai bentuk ikhtiar kolaboratif yang menyatukan kekuatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, PLAN Indonesia, LPA, Sahabat Pengadilan, hingga komunitas desa.
“Kehadiran program ini membuktikan bahwa penanganan isu perkawinan anak tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melibatkan seluruh elemen masyarakat,” tambahnya.
Menutup sambutannya, ia berharap program ini menjadi semangat bersama dalam menjaga masa depan anak-anak Lombok Utara.
“Semoga sinergi pemerintah, tokoh agama, adat, pendidik, remaja, hingga keluarga menjadi fondasi kuat dalam melindungi hak-hak anak,” pungkasnya.

0 Komentar