Breaking News

Ketua PWI NTB Tegaskan Copy-Paste Berita Tanpa Izin Adalah Pelanggaran Serius

 

Foto//Ketua PWI NTB Ahmad Ikliludin

Mataram, Penantb.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Ikliludin, menegaskan bahwa praktik mengambil berita dari media lain lalu mempublikasikannya ulang secara utuh oleh akun media sosial yang bukan merupakan akun resmi media bersangkutan adalah tindakan pelanggaran serius.

Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga aturan hukum, khususnya terkait Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jumat (26/09/2025).

“Berita yang ditulis jurnalis atau media merupakan karya cipta yang dilindungi undang-undang. Yang dilindungi adalah ekspresi ide berupa tulisan, narasi, susunan kata, maupun foto dan video yang dihasilkan,” tegas Ikliludin.

Ia menambahkan, tindakan menyalin seluruh isi berita atau sebagian besar kontennya tanpa izin dari pemegang hak cipta merupakan bentuk pelanggaran serius. 

Konsekuensinya, media atau wartawan pemilik karya dapat melayangkan teguran, mengajukan permintaan penghapusan (takedown), bahkan menempuh jalur hukum.

Selain sanksi hukum, akun media sosial atau konten kreator juga terancam sanksi dari platform digital tempat konten itu diunggah. 

“Setiap platform memiliki kebijakan hak cipta. Jika terbukti melanggar, sanksinya bisa berupa penghapusan konten, pembatasan akun, hingga suspensi permanen,” jelasnya.

Dari sisi etika, Ikliludin menyebut praktik menjiplak karya jurnalis dan menyajikannya seolah karya sendiri adalah bentuk plagiarisme. 

“Plagiarisme adalah dosa besar dalam dunia tulis-menulis. Akun-akun semacam ini tidak menghargai proses, padahal jurnalis bekerja keras meliput, menulis, dan menyunting berita dengan biaya, waktu, dan tenaga yang tidak sedikit,” katanya.

Lebih jauh, ia menilai praktik copy-paste juga merusak ekosistem informasi. Berita yang dipublikasikan ulang sering kali dipotong atau dipelintir judulnya demi kesan sensasional, yang berpotensi menyesatkan pembaca. Di sisi lain, media pemilik berita ikut dirugikan karena kehilangan traffic dan engagement.

“Jika pembaca sudah puas dengan salinan berita di akun medsos, mereka tidak akan berkunjung ke situs media aslinya. Ini merugikan secara finansial karena mengurangi pendapatan iklan dan menghambat produksi berita berkualitas,” ujar Ikliludin.

Ia menekankan, jika konten kreator ingin menjadikan pemberitaan media sebagai bahan konten, maka wajib mengantongi izin dari media bersangkutan. 

“Hormati karya jurnalis, jangan asal comot. Jika ingin menggunakan, mintalah izin. Itu etis, legal, dan menjaga ekosistem pers tetap sehat,” pungkasnya.


0 Komentar


















Type and hit Enter to search

Close