Breaking News

Istri Brigadir Esco Ditersangkakan, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

 

Foto// Istri brigadir Esco 

Mataram, penantb.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) bersama Polres Lombok Barat resmi menetapkan RC, istri almarhum Brigadir Esco Faska Rely, sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap suaminya. 

Penetapan status hukum tersebut diputuskan setelah penyidik menggelar perkara yang berlangsung sejak Jumat (19/9) pagi hingga sore hari.

“Dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik, disepakati bahwa istri korban ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol M. Kholid, saat dikonfirmasi.

Meski demikian, kepolisian belum membeberkan secara rinci motif RC hingga diduga menghabisi nyawa suaminya yang bertugas di Polsek Sekotong tersebut. 

Rencananya, Polres Lombok Barat akan menggelar konferensi pers resmi pada Sabtu (20/9) untuk memberikan keterangan lebih lengkap kepada publik.

RC sendiri diketahui merupakan anggota Polres Lombok Barat. 

Atas langkah cepat penyidik, pihak keluarga Brigadir Esco melalui kuasa hukumnya, Lalu Anton Hariawan, menyampaikan apresiasi. 

Namun, ia menegaskan agar penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka saja.

“Kami menghormati kinerja aparat, namun berharap kasus ini diusut tuntas. Kami yakin ada pihak lain yang turut berperan, baik membantu maupun menghilangkan barang bukti,” ujar Anton.

Menurutnya, kasus tersebut mengarah pada dugaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. 

Selain itu, pihak yang diduga turut serta atau mengetahui kejadian namun tidak melaporkan juga seharusnya dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kami percaya pelakunya tidak hanya satu orang," tegas Anton

"Oleh Karena itu kami mendorong agar penyidik segera menjerat pihak lain yang terlibat,” tutup Anton dengan tegas.


0 Komentar















Type and hit Enter to search

Close