![]() |
| Foto// Ilustrasi PHK |
Lombok Utara, penantb.com – Sepanjang tahun 2025, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mencatat sebanyak 15 pengaduan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dari laporan tersebut, tercatat 30 pekerja menjadi korban PHK dari sejumlah perusahaan di wilayah KLU.
Kepala Bidang Tenaga Kerja DPMPTSP-Naker KLU, Muhrim, mengungkapkan sebagian besar kasus dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah antara pekerja dan pihak perusahaan. Dari total aduan, delapan kasus berhasil dituntaskan melalui perundingan bipartit, sedangkan dua kasus lainnya melalui mediasi resmi yang difasilitasi DPMPTSP-Naker sehingga hak pesangon pekerja terpenuhi.
“Dari seluruh laporan, hanya satu kasus yang hingga kini belum tuntas. Kasus tersebut berpotensi naik ke tahap lebih tinggi, bahkan bisa masuk ranah hukum,” ujar Muhrim, Selasa (22/9/2025).
Menurutnya, peningkatan jumlah pengaduan pekerja tahun ini dipengaruhi oleh semakin gencarnya sosialisasi hak-hak pekerja yang dilakukan pemerintah daerah. Kesadaran pekerja dalam memperjuangkan hak mereka saat menghadapi PHK kini jauh lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Banyak pekerja yang dulu tidak tahu ada hak yang wajib diberikan perusahaan ketika PHK. Sekarang kesadaran itu meningkat berkat sosialisasi yang kami lakukan,” tambahnya.
Muhrim juga menegaskan, sesuai arahan Presiden, perusahaan berkewajiban menanggung biaya hidup pekerja hingga mereka memperoleh pekerjaan baru. Besaran pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja serta hasil kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
Mayoritas pengaduan PHK berasal dari sektor hotel dan restoran, yang menunjukkan kerentanan tenaga kerja di industri pariwisata Lombok Utara sebagai tulang punggung ekonomi daerah.
Untuk mencegah konflik serupa, DPMPTSP-Naker mengingatkan perusahaan dengan jumlah pekerja minimal 10 orang agar memiliki peraturan perusahaan yang jelas, termasuk kontrak kerja, Surat Keputusan, hingga struktur pengupahan.
"Ini penting untuk menciptakan hubungan industrial yang sehat sekaligus meminimalkan potensi perselisihan," pungkas Muhrim.

0 Komentar