Breaking News

DPMPTSP KLU: Investor Diamkan Lahan, Pajak Bisa Dikenakan Lebih Tinggi

 

Foto//Sekretaris DPMPTSP KLU, Erwin Rahadi,

Lombok Utara, Penantb.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) mewacanakan penerapan kebijakan tegas terhadap lahan-lahan terlantar yang dikuasai investor. Salah satunya, dengan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga dua kali lipat.

Sekretaris DPMPTSP KLU, Erwin Rahadi, pada Senin (15/9/2025) menjelaskan, jumlah lahan terlantar di Lombok Utara mencapai ratusan hektare. Ironisnya, sebagian besar lahan itu berada di lokasi strategis dekat kawasan pantai, namun dibiarkan tanpa aktivitas investasi.

“Bisa saja nanti, pemerintah daerah membuat regulasi terhadap lahan terlantar. Salah satunya dengan menaikkan pajak daerah dua kali lipat,” tegas Erwin.

Ia menambahkan, langkah ini diperlukan agar investor memanfaatkan lahan sesuai peruntukan, sehingga tidak menghambat investasi lain yang ingin masuk. 

Pasalnya, Pemda KLU tidak bisa serta-merta mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) karena kewenangan tersebut berada di Kementerian ATR/BPN.

Sebagai contoh, Erwin menyebut lahan di Dusun Pandanan, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, yang dikuasai pemodal sejak 1992. Meski telah 33 tahun berlalu, lahan tersebut tak kunjung dikelola sebagaimana mestinya.

Pihaknya mendorong agar dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kemudahan berinvestasi yang sedang dibahas DPRD, tidak hanya memuat insentif, tetapi juga aturan berupa sanksi. 

“Pada Raperda yang kita buat sekarang, ada ketentuan teguran. Ketika tidak ada aktivitas investasi, pajaknya dinaikkan,” jelasnya.

Untuk menindaklanjuti hal ini, DPMPTSP KLU akan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Satpol PP, hingga KATR/BPN Lombok Utara. Tujuannya, memastikan investor patuh terhadap ketentuan investasi di Indonesia.

Meski begitu, proses pencabutan izin lahan bukan perkara mudah. Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, tahapan yang harus dilalui meliputi identifikasi, evaluasi, hingga pemberitahuan potensi pencabutan. 

Jika setelah peringatan lahan tetap tidak dikelola, barulah pemerintah berwenang mencabut izin atau hak atas tanah dimaksud.

Kebijakan pengenaan sanksi ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok Agraria serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Terlantar.


0 Komentar


















Type and hit Enter to search

Close