![]() |
| Foto// Angota DPRD Lombok Utara Artadi S.sos |
Lombok Utara, Penantb.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara akhirnya beri sinyal akan menyetujui alokasi penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tata Tunaq Berkah.
Persetujuan tersebut lahir dari kesepakatan Badan Anggaran (Banggar) DPRD KLU yang menetapkan dana sebesar Rp 2 miliar akan disalurkan ke perusahaan daerah yang baru saja memiliki kepengurusan dan jajaran direksi baru itu.
Kepastian ini dibenarkan oleh anggota Banggar DPRD KLU, Artadi, pada Sabtu (27/9/2025). Menurutnya, keputusan tersebut melalui serangkaian pembahasan internal serta memperhatikan kebutuhan mendesak BUMD dalam rangka menjalankan program kerja dan rencana bisnis yang dinilai cukup prospektif.
“Dalam rapat kami, telah diputuskan penyertaan modal sebesar Rp 2 miliar. Menurut saya ini langkah positif, apalagi BUMD baru saja direstrukturisasi dan memiliki business plan yang baik,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, dukungan terhadap BUMD Tata Tunaq Berkah lahir dari harapan besar agar keberadaan perusahaan daerah tersebut dapat menjadi penggerak ekonomi baru di Lombok Utara.
Ditambahkannya, dengan manajemen baru, ia menilai BUMD telah memperlihatkan komitmen serius lewat berbagai inovasi yang sebelumnya dipresentasikan di hadapan DPRD.
Banggar pun menaruh optimisme bahwa ke depan, BUMD mampu memberi kontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus membuka ruang percepatan pembangunan ekonomi daerah.
“Kami ingin perekonomian di daerah termuda di NTB ini bisa semakin berdenyut. Setelah sekian lama BUMD tidak menunjukkan geliat berarti, kini dengan kepemimpinan baru sudah ada ide-ide segar yang ditawarkan,” jelas Artadi.
Sementara itu, penyertaan modal untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayan Gunung tidak dimasukkan dalam perubahan APBD tahun ini.
Banggar menilai ada beberapa pertimbangan yang membuat prioritas kali ini diberikan kepada BUMD.
Pertama, PDAM sebelumnya telah menerima penyertaan modal Rp 3 miliar dalam APBD murni 2025. Kedua, saat ini PDAM tengah menghadapi permasalahan hukum berupa sanksi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebesar Rp 12 miliar.
“Bukan berarti PDAM diabaikan, hanya saja menurut kami kebutuhan BUMD lebih mendesak sehingga dialokasikan terlebih dahulu dalam perubahan anggaran ini,” tutur Artadi.
Ia menekankan, pemberian penyertaan modal secara berulang dalam satu tahun anggaran ke PDAM justru bisa menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, seakan-akan dana tersebut digunakan untuk membayar sanksi hukum yang menjerat perusahaan daerah itu.
“Kami khawatir jika modal kembali diberikan dalam waktu dekat, muncul dugaan bahwa anggaran itu digunakan untuk menutupi denda. Padahal sebelumnya PDAM sudah mendapatkan Rp 3 miliar. Jadi, lebih tepat jika giliran BUMD dulu yang difokuskan,” imbuhnya.
Lebih jauh, dewan asal Dapil I Kecamatan Tanjung itu menilai PDAM masih dapat bertahan dengan pendapatan operasional yang dimilikinya.
Sementara itu, pemerintah daerah dinilainya perlu lebih serius menata dan memperkuat fondasi BUMD agar dalam beberapa tahun mendatang mampu menjadi tulang punggung PAD.
“Kesepakatan kami jelas, untuk saat ini yang jadi prioritas adalah BUMD. Sedangkan PDAM bisa menunggu tahun depan,” tutupnya.

0 Komentar