![]() |
Foto// Polsek Bayan saat mengamankan pemilik cafe tuak |
Lombok Utara, penantb.com — Kapolsek Bayan bersama anggota, Kepala Desa Sukadana, dan warga setempat mengamankan pemilik warung tuak beserta beberapa pekerja, yang di antaranya diduga masih di bawah umur.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa malam (11/8/2025) sekitar pukul 23.00 WITA di warung milik Qardam, Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.
Aksi ini berawal dari laporan kecelakaan lalu lintas di Simpang 4 Desa Sukadana, Jalan Raya Tanjung–Bayan, sekitar pukul 19.30 WITA.
Seorang pengendara yang diduga mabuk akibat minuman keras kehilangan kendali dan menabrak sepeda motor warga yang hendak menuju acara zikir.
Sekitar pukul 22.15 WITA, Kapolsek Bayan menerima informasi dari Kepala Desa Sukadana bahwa warga tengah berkumpul di warung milik Qardam dengan rencana menutup aktivitasnya.
Untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas, personel Polsek Bayan segera menuju lokasi dan mengamankan pemilik warung beserta beberapa pekerja ke Mapolsek Bayan.
Kepala desa dan warga berharap penjualan tuak serta praktik mempekerjakan perempuan sebagai bartender dihentikan sepenuhnya.
Sebelumnya, pemilik warung sudah pernah dipanggil pihak kepolisian dan membuat pernyataan tidak akan menjual minuman keras maupun mempekerjakan bartender perempuan. Bahkan, pemerintah desa telah bersurat untuk menutup warung tersebut, namun tidak diindahkan.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K. melalui Kapolsek Bayan Iptu I Wayan Cipta Naya, S.H., M.I.Kom. mengapresiasi kerja sama kepala desa dan masyarakat yang menjaga situasi tetap kondusif tanpa tindakan anarkis, serta menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Selanjutnya, kita dari Polsek Bayan akan berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Lombok Utara dan Dinas Sosial Kabupaten Lombok Utara untuk langkah penanganan lebih lanjut," pungkasnya (Ten)
0 Komentar