Breaking News

Wamenaker Immanuel Ebenezer Resmi Tersangka KPK, Mohon Maaf pada Presiden Prabowo dan Keluarga

 

Foto// Manyan Wamanaker Immanuel Ebenezer

Jakarta, penantb.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Noel bersama 10 tersangka lainnya telah diperlihatkan ke publik dengan menggunakan rompi tahanan KPK dan tangan diborgol, Jumat (22/8/2025).

Usai diperiksa, Noel menyampaikan permintaan maafnya kepada Presiden RI Prabowo Subianto, keluarganya, dan seluruh masyarakat Indonesia.

“Saya meminta maaf kepada bapak Presiden Prabowo, kepada istri dan anak saya, serta kepada masyarakat Indonesia,” ucap Noel di hadapan awak media.

Namun demikian, Noel membantah bahwa dirinya ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) dan menolak tuduhan terlibat pemerasan.

“Saya ingin meluruskan, saya tidak ditangkap lewat OTT. Status saya juga bukan pemerasan. Jangan sampai narasi yang berkembang di luar menjadi liar dan menambah beban bagi saya. Tidak ada sedikitpun pemerasan,” tegasnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kegiatan tangkap tangan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Hal ini terkait dengan dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi K3 di lingkungan Ketenagakerjaan,” katanya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menambahkan, praktik pemerasan dilakukan dengan cara menghambat atau mempersulit proses sertifikasi apabila tidak ada pembayaran tambahan.

“Padahal tarif resmi sertifikasi K3 hanya Rp275 ribu. Tetapi, fakta di lapangan para pekerja dipaksa membayar hingga Rp6 juta akibat modus pemerasan,” ungkap Setyo.

KPK mengumumkan ada 11 orang tersangka dalam perkara ini, yang berasal dari pejabat di Kemnaker maupun pihak swasta, yaitu: IBM (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil Ketiga), GAH (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja), SB (Subkoordinator Keselamatan Kerja), Direktur Bina Ketiga, AK (Subkoordinator Kemitraan dan Personil Kesehatan Kerja)

Kemudian, IEG (Immanuel Ebenezer, Wamenaker), FRZ (Dirjen Binwasnaker dan K-3), HS (Direktur Bina Kelembagaan), SKP (Subkoordinator), SUP (Koordinator), TH (pihak swasta), PT Kem Indonesia, MM (Pihak swasta, PT Kem Indonesia).

Seluruh tersangka saat ini ditahan untuk memperlancar proses penyidikan. Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyeret pejabat aktif kabinet serta memperlihatkan celah rawan korupsi dalam pelayanan sertifikasi K3 yang vital bagi pekerja di Indonesia.


0 Komentar















Type and hit Enter to search

Close