Breaking News

Wakil Ketua II DPRD KLU Klarifikasi Aksi Komisi III: “Itu Pengawasan, Bukan Pengerusakan”

 

Foto// Wakil ketua II DPRD Kabupaten Lombok Utara I Made Kariyasa 

Lombok Utara, penantb.com – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lombok Utara, I Made Kariyasa, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan anggota Komisi III DPRD KLU terkait pagar kantor dewan bukanlah pembongkaran atau pengerusakan, melainkan bagian dari tugas pengawasan.

Menurutnya, tindakan Komisi III sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai badan legislatif yang memiliki kewenangan mengawasi pembangunan, termasuk proyek kantor DPRD.

“Terkait pembongkaran pagar kantor DPRD di depan, jangan diartikan sebagai pengerusakan. Ini bagian dari rangkaian panjang pengawasan yang dilakukan Komisi III, termasuk pembangunan kantor,” ujar I Made Kariyasa, Rabu (14/8/2025).

Ia menjelaskan, kegiatan yang dilakukan tidak bersifat merusak seluruh bangunan. Temuan di lapangan menunjukkan adanya dugaan besi yang tidak tersambung dengan tiang beton, sehingga perlu pengecekan lebih lanjut.

“DPR tidak dalam kapasitas membongkar, tapi dalam fungsi pengawasan itu boleh dilakukan. Ini bukan pengerusakan. Aksi ini dilakukan saat pekerjaan masih berjalan, bukan tiba-tiba membongkar pekerjaan yang sudah selesai,” tegasnya.

Kariyasa menambahkan, langkah Komisi III murni bertujuan memastikan kualitas pembangunan.

Ia menyebut pengawasan dilakukan sejak proses lelang, pembangunan, hingga ada catatan teknis yang belum dipenuhi kontraktor, termasuk soal keterlambatan yang berdampak pada denda.

“Kalau tujuannya memperbaiki kualitas bangunan, maka hal itu tidak perlu dipersoalkan. Aksi kemarin hanya pembuktian saja. Apalagi kantor DPRD ini masih belum difungsikan karena pembangunannya bertahap,” ujarnya.

"Apa yang dilakukan Komisi III sah-sah saja sepanjang dalam koridor pengawasan, dan tidak memiliki muatan kepentingan lain selain memastikan kualitas pekerjaan pembangunan," tutupnya.


0 Komentar




















Type and hit Enter to search

Close